Aceh segera menerapkan hukuman berat bagi pelanggar hukum Islam
- keren989
- 0
BANDA ACEH, Indonesia — Lebih dari 100 orang berkumpul di ruang sidang utama Gedung DPR Aceh pada Sabtu (6/9) lalu. Hadir dalam sidang tersebut sekelompok masyarakat yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, polisi, jaksa, hakim, pejabat wilayatul hisbah, ulama, aktivis hak asasi manusia, dan aktivis perempuan. pendapat umum qanun jinayat.
Berita Terkait:
Qanun jinayat atau peraturan mengenai penerapan hukum Islam di provinsi ujung barat Indonesia, memasuki tahap akhir pembahasan. Sebelumnya telah beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat mengenai qanun jinayat dimana para peserta rapat banyak memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan qanun tersebut.
Ramli Sulaiman, Ketua Komisi G DPRA yang membidangi agama, budaya, dan pariwisata, menyatakan pihaknya membahas rancangan qanun jinayat dengan Mahkamah Agung dan departemen terkait di Jakarta. Anggota Komisi G DPRA lainnya juga melakukan kajian terhadap penerapan syariat Islam di negara-negara Islam seperti Arab Saudi, Yordania, dan Brunei Darussalam.
“Qanun Jinayat sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Aceh karena merupakan qanun luar biasa yang proses pembahasannya memakan waktu lebih dari dua tahun. “Ini bukan main-main karena menyangkut penerapan syariat Islam di Aceh,” kata Ramli seraya berharap qanun tersebut bisa disahkan pada sidang paripurna terakhir dewan periode 2009-2014 yang digelar pada 22 September mendatang. jatuh, dapat divalidasi.
Qanun jinayat merupakan penyempurnaan aturan penerapan syariat Islam di Aceh, karena 4 qanun yang diterapkan saat ini dinilai masih banyak kekurangan sehingga penerapan syariat Islam tidak berjalan maksimal. Keempat qanun yang berlaku sejak 13 tahun lalu hanya mengatur tentang penyebaran agama Islam, khamar (minuman beralkohol), maisir (perjudian) dan khalwat (bila pasangan non muhrim atau belum menikah berada di tempat yang tertutup atau sepi).
Ancaman yang diberikan kepada pelanggar keempat qanun di atas masih bersifat eksperimental dan menekankan efek jera. Penyalahguna minuman beralkohol misalnya, terancam hukuman maksimal 40 kaleng umum. Sedangkan hukuman bagi pelanggar khalwat antara tiga hingga sembilan pukulan, dan bagi penjudi diancam dengan enam hingga 12 pukulan.
Dalam rancangan qanun jinayat yang diperoleh Rappler disebutkan ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran syariat Islam lebih berat dari yang diterapkan sebelumnya, berkisar antara sepuluh hingga 200 kali cambuk. Selain itu, ada pula denda berkisar antara 200 hingga 2.000 gram emas murni dan pidana penjara berkisar antara 20 hingga 200 bulan.
Qanun jinayat juga menambahkan beberapa tindak pidana lain yang sebelumnya tidak diatur, seperti perzinahan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan hubungan seksual sesama jenis.
Hukuman terberat bagi pelaku pemerkosaan adalah 150 hingga 200 kali cambukan atau denda 1.500 hingga 2.000 gram emas murni atau penjara selama 150 hingga 200 bulan.
Sedangkan pelaku perzinahan dan hubungan sesama jenis terancam hukuman 100 pukulan atau denda 1.000 gram emas murni atau 100 bulan penjara.
Dalam rancangan qanun tersebut disebutkan bahwa peraturan tersebut akan berlaku satu tahun setelah ditetapkan agar masyarakat Aceh dapat memahami secara utuh esensi qanun jinayat selama masa sosialisasi. Selain itu, waktu satu tahun dirasa cukup untuk mempersiapkan tenaga penegak hukum dalam menjalankan perannya.
Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan Wilayatul Hisbah, Ritasari Pujiastuti berharap qanun tersebut bisa dilaksanakan enam bulan setelah disahkan “karena banyak kasus pelanggaran syariah di Banda Aceh. “
Tidak ada lagi pelanggar hukum Islam
Ketua Pengadilan Syariah Aceh Idris Mahmudy mengatakan, qanun jinayat ini bukan sekedar mencambuk sebanyak-banyaknya masyarakat Aceh, namun “dengan qanun ini kami berharap tidak ada lagi yang melanggar syariat Islam.”
Ia berharap dengan disahkannya qanun ini, terjadi perubahan besar di Aceh dan tidak ada lagi masyarakat yang berjudi, berzina, dan mengonsumsi minuman beralkohol. “Mudah-mudahan tidak ada perbuatan lain yang dilarang agama, maka hukum Islam pun demikian kafh “(Komprehensif) benar-benar diberlakukan di Aceh,” kata Idris.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Syahrizal Abbas mengatakan qanun jinayat merupakan bentuk kekhususan dan keistimewaan Aceh yang diberikan pemerintah pusat dalam penerapan syariat Islam di provinsi yang dikenal dengan Serambi Mekkah itu. Syahrizal berharap qanun tersebut dapat mengisi kesenjangan dan kelemahan peraturan yang ada untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Qanun jinayat memberikan ruang lingkup yang lebih luas bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman alternatif antara hukuman cambuk, penjara atau pembayaran denda dengan melihat keadaan psikologis dan alasan seseorang melakukan pelanggaran hukum, kata Syahrizal menjelaskan.
‘Tidak pilih kasih’
Ancaman hukuman yang lebih berat bagi pelanggar syariat Islam ditentang oleh sejumlah organisasi, salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Contras). Destika Gilang Lestari, Koordinator Kontras Aceh, mengatakan pihaknya selalu menolak segala bentuk hukuman fisik yang menyiksa.
“Contras tetap menolak segala bentuk hukuman fisik karena merupakan bentuk penyiksaan. “Selanjutnya Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan,” kata Destika.
Ia khawatir jika qanun jinayat terus disahkan maka masyarakat awam akan menjadi korban. Selama ini, menurut dia, warga biasa selalu diberhentikan, sedangkan pejabat atau anggota DPR yang ditangkap tidak pernah diberhentikan.
“Melihat penerapan syariat Islam selama ini, saya khawatir masih terjadi diskriminasi terhadap pelaku masyarakat awam,” ujarnya pelan.
Meski mendukung penuh hukuman yang tertuang dalam qanun tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nahdlatul Ulama (DPW NU) Aceh, Teungku Faisal Ali, ingin penerapan tersebut dilakukan tanpa pandang bulu.
“Saya yakin jika qanun ini disahkan maka penerapan syariat Islam akan lebih baik dan pelanggaran akan berkurang. Namun yang terpenting tidak boleh ada pilih kasih dalam pelaksanaan qanun tersebut, kata Faisal.
Ia menambahkan, qanun tersebut akan membuat masyarakat Aceh berpikir dua kali sebelum melakukan perbuatan yang dilarang agama. —Rappler.com