• October 6, 2024
Aceh Utara akan melarang pasangan non-muhrim mengemudi bersama

Aceh Utara akan melarang pasangan non-muhrim mengemudi bersama

Terobosan dari Aceh: Pasangan non-Muslim tidak diperbolehkan berkendara bersama, tidak diperbolehkan menjual pakaian non-Islam, tidak diperbolehkan memajang manekin, dan tidak diperbolehkan memainkan keyboard dan karaoke

BANDA ACEH, Indonesia – Pasangan non-Muslim atau belum menikah akan dilarang bersepeda bersama saat mengendarai sepeda atau sepeda motor di Kabupaten Aceh Utara.

Larangan ini tertuang dalam Qanun Kesejahteraan dan Ketertiban Rakyat yang telah disetujui Dewan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (DPRK) pada Kamis 30 April.

Fauzan Hamzah, Ketua Badan Legislatif DPRK Aceh Utara yang dihubungi melalui telepon dari Banda Aceh, Senin, 4 Mei, mengatakan, alasan pembuatan qanun tersebut merupakan upaya untuk menertibkan perbuatan asusila di kabupaten berpenduduk lebih dari 100 jiwa itu. 500 ribu orang.

“Ini merupakan upaya progresif agar warga Aceh Utara tidak lagi melakukan perbuatan yang dilarang agamanya. Membawa tumpangan bersama pasangan non-Muslim melanggar hukum Islam. “Mereka duduk berdekatan, yang mengarah pada dosa,” katanya kepada Rappler.

“Saat ini banyak remaja Aceh Utara yang saling berpelukan saat mengendarai sepeda motor. Itu melanggar syariah. Dalam Islam, tidak diperbolehkan memeluk istri di depan umum. Apalagi kalau pasangannya non-Muslim, tentu berdosa.”

Menurut politikus Partai Aceh itu, berkendara bersama laki-laki dan perempuan non-Muslim diperbolehkan dalam situasi darurat, misalnya untuk mengantar orang sakit ke rumah sakit atau membantu korban kecelakaan.

Partai Aceh adalah partai lokal di Aceh yang didirikan oleh mantan gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah terjalinnya perdamaian dengan pemerintah Indonesia di Helsinki, Agustus 2005, untuk mengakhiri konflik bersenjata yang telah menewaskan lebih dari 25.000 orang, sebagian besar warga sipil.

Tidak boleh menjual pakaian non Islami, yang dilengkapi manekin dan karaoke

Selain mengatur larangan berkendara bersama pasangan non-Muslim, qanun tersebut juga melarang pedagang menjual pakaian non-Islam dan memajang manekin (patung untuk memajang pakaian) yang dapat menggugah nafsu orang yang melihatnya.

“Setelah sosialisasi yang saya targetkan 6 bulan, tidak ada lagi pedagang di Aceh Utara yang menjual pakaian ketat, sehingga masyarakat otomatis memakai pakaian yang menutupi auratnya,” kata Fauzan.

Ia menambahkan, qanun tersebut juga mengatur pemisahan ruang belajar putra dan putri dari SMP hingga perguruan tinggi. Pemisahan juga berlaku bagi pengunjung perempuan dan laki-laki di tempat wisata di Aceh Utara.

Siswa SD hingga SMA, jelasnya, tidak diperbolehkan merantau setelah salat Maghrib dan wajib mengikuti pengajian. Sedangkan orang dewasa diharapkan mengikuti pengajian secara berkala di musala, dayah, meunasah dan tempat lainnya.

Pertunjukan keyboard dan karaoke pada acara pernikahan, khitanan, kafe, arisan, kegiatan ekstrakurikuler sekolah dan kampus, kegiatan perkantoran, serta kegiatan bisnis atau promosi juga dilarang, katanya.

Sanksi dan kontroversi

Saat ditanya apakah qanun tersebut juga mengatur sanksi bagi warga negara yang melanggar aturan tersebut, Fauzan mengatakan, bentuknya lebih bersifat sanksi moral.

Sanksi bagi warga yang melanggar mulai dari teguran, pernyataan maaf, pembinaan di wisma Islam, bakti sosial, pengucilan dari kota, pencabutan hak adat, pencabutan izin usaha, denda, dan pengusiran dari kota, ujarnya. menjelaskan. .

Ia menambahkan, Qanun Kesejahteraan dan Ketertiban Umum akan efektif diterapkan pada Mei 2016. Pada tahun depan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami berharap ketika hal ini diterapkan, tidak ada lagi warga Aceh Utara yang melanggar berbagai aturan yang ada dalam qanun ini,” kata Hamzah.

Saat ditanya ada beberapa aturan kontroversial terkait penerapan syariat Islam di Aceh yang tidak berjalan, Hamzah menegaskan pihaknya akan memantau penerapan qanun tersebut.

“Kami sebagai legislatif akan terus mengawasi kerja eksekutif saat qanun ini diterapkan. Selain itu, pemerintah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa harus ikut serta dalam penerapan qanun ini, ujarnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2010 mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh perempuan di wilayah tersebut mengenakan rok saat berada di luar rumah.

Selain itu, pada tahun 2013, Pemerintah Kota Lhokseumawe melarang perempuan mengendarai sepeda motor. Namun kedua aturan ini tidak berhasil karena masyarakat tidak mau menaatinya. — Rappler.com


sbobet wap