Adnan Buyung Nasution meninggal dunia pada usia 81 tahun
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Adnan sebelumnya dirawat sejak Minggu 20 September. Diduga mengalami gangguan jantung
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Pengacara senior Adnan Buyung Nasional meninggal dunia karena sakit pada Rabu, 23 September pukul 10.17 WIB.
Pria kelahiran Jakarta, 20 Juli 1934, ia meninggal dalam usia 81 tahun.
Adnan sebelumnya dirawat sejak Minggu 20 September kemarin. Ia diduga mengidap penyakit jantung.
Pada Senin, 21 September, kondisi Adnan membaik, tak lagi memakai alat bantu pernapasan. Namun kemudian kondisinya kembali memburuk hingga meninggal hari ini.
Perjalanan hidup
Nama aslinya adalah Adnan Bahrum Nasution. Ia mengganti nama tengahnya menjadi Buyung karena teman dan keluarganya sering memanggilnya demikian.
Masa kecil Adnan dihabiskan di Yogyakarta. Saat Adnan berusia 12 tahun, ia tinggal berdua bersama saudara satu-satunya, Samsi Nasution, berjualan barang bekas di Pasar Kranggan, Yogyakarta.
Di tempat itu, ibu Buyung, Ramlah Dougur, berjualan es krim cendol. Sedangkan ayahnya, Rachmat Nasution, berperang melawan Belanda pada tahun 1947-1948.
Berkat keaktifan ayahnya di dunia politik, sebagai pendiri kantor berita Antara dan harian Kedaulatan Rakyat, Adnan juga aktif berorganisasi. Ia pernah ikut demonstrasi memprotes pendirian Sekolah Sekutu Belanda atau NICA di Yogyakarta.
Semasa bersekolah di SMA Negeri 1 Jakarta, Buyung menjabat sebagai Ketua Cabang Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI) yang kemudian dibubarkan karena dianggap terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Selepas SMA, Adnan terdaftar sebagai mahasiswa teknik sipil di Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun setahun kemudian, Adnan pindah ke Fakultas Hukum, Ekonomi, dan Sosial Politik Bersama di Universitas Gajah Mada.
Tak lama kemudian, ia pindah ke Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Indonesia. Di ketiga universitas tersebut, Adnan aktif dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Adnan kemudian menjadi jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung Jakarta pada tahun 1957 hingga 1961.
Meski berprofesi sebagai jaksa, Adnan tetap aktif berpolitik. Ia tercatat sebagai pendiri dan ketua Gerakan Penerapan Ampera yang merupakan amanah penderitaan rakyat.
Saat terjadi peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau Gestapu, Adnan tercatat sebagai anggota Komando Aksi Penghancuran Gestapu.
Bahkan, Adnan sempat diskors satu setengah tahun karena ikut unjuk rasa bersama Serikat Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan dituding anti-revolusioner.
Kemudian pada tahun 1962-1968 menjadi Kepala Humas Kejaksaan Agung. Ia kemudian menjadi anggota parlemen pada tahun 1966-1968.
Pada tahun 1969 ia kemudian mendirikan perusahaannya sendiri, Adnan Buyung Nasution. Pada tahun 1970, Adnan mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pada tahun 1999, Adnan menjabat sebagai wakil ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC).
Pada tahun 2007-2009 menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden.—Rappler.com
BACA JUGA: