Aktivis mengkritik Satpol PP Aceh yang mencegah puluhan siswa bolos sekolah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tindakan mencukur kepala sebagai salah satu bentuk hukuman dianggap di luar batas pembinaan yang wajar. Dapat berdampak buruk pada kesehatan mental siswa
BANDA ACEH, Indonesia – Satuan Polisi Pelayanan Umum (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, memotong rambut puluhan siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP) karena ketahuan bolos sekolah. Tindakan ini dikritik oleh Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH) Aceh.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat Daya, Muddasir, Rabu (15/10) mengatakan, penangkapan terhadap 15 siswa SMA dan 4 siswa SMP dilakukan sehari sebelumnya saat anak sekolah tersebut ditangkap. dalam patroli yang dilakukan Satpol PP karena “kriminalitasnya sudah mengkhawatirkan”.
“Guru-guru di sekolah tersebut angkat tangan karena tidak bisa lagi melatih sehingga meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan pembinaan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa para siswa dicukur rambutnya setelah “pelatihan itu”. Namun tidak dijelaskan seperti apa bentuk pembinaan yang dilakukan Satpol PP tersebut.
Setelah dicukur, anak-anak tersebut diserahkan kepada orang tuanya. Siswa juga wajib membuat pernyataan tidak akan bolos sekolah lagi. Diakui Muddasir, para orang tua yang dipanggil menjemput anaknya mendukung tindakan Satpol PP.
‘berlebihan’
Rudy Bastian, Manajer Program LBH Anak Aceh, di Banda Aceh, Rabu (15/10), mengatakan kebijakan Satpol PP menyisir rambut siswa dan memajangnya di depan umum merupakan tindakan yang “keterlaluan” karena mengandung sejumlah kekerasan. terhadap anak-anak yang sebenarnya bisa dihindari.
Menurut Rudy, Satpol PP harus bertindak sesuai dengan pasal 3 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan: “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal dalam kehidupan sehari-hari. sesuai dengan harkat dan martabatnya.” kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”
“Seluruh pihak terkait yang terlibat dalam proses pendidikan dan tumbuh kembang anak harus selalu mengedepankan langkah-langkah yang bermanfaat bagi anak dan tindakan kekerasan fisik terhadap anak dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan mencukur rambut anak yang tertangkap Satpol PP saat penggerebekan sama sekali tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tidak hanya kekerasan fisik yang dialami anak, namun juga kekerasan psikis dan spiritual akibat tindakan Satpol PP,” ujarnya seraya menambahkan, pembinaan terhadap anak dapat dilakukan di sekolah maupun oleh orang tuanya.
Selain itu, tindakan Satpol PP Aceh Barat Daya melampaui batas pembinaan dengan memperlihatkan anak-anak ke masyarakat dimana anak-anak tersebut tidak mengenakan pakaian atau bertelanjang dada. “Tindakan ini tidak bisa ditoleransi dan tidak menghormati harkat dan martabat anak sebagai manusia.”
Rudi mengatakan, kebijakan Satpol PP Aceh Barat Daya melakukan tindakan ilegal dan Kepala Satpol PP bisa dituntut secara hukum, padahal niat awalnya hanya memberikan pembinaan kepada anak-anak tersebut.
“Kami khawatir dampak dari tindakan Satpol PP justru berdampak buruk pada anak-anak,” ujarnya seraya menambahkan sejumlah permasalahan baru terkait kesehatan mental anak bisa saja muncul, antara lain anak merasa malu karena dicukur habis dan persepsi negatif. di kalangan masyarakat bahwa mereka ditangkap dan diarak di depan masyarakat oleh Satpol PP.
Apalagi, tambah Rudi, anak menjadi malu dan malu untuk kembali bersekolah dan bergaul dengan teman-temannya.
“Rambut yang menjadi mahkota dan lambang harga diri mereka dicabut secara paksa, malah membuat aura perlawanan dan semangat juang semakin meluas,” kata Rudy seraya berharap masyarakat bijak dalam menyikapi anak-anak yang akan diprioritaskan. . —Rappler.com