• November 22, 2024
Anas Urbaningrum mengolesi wajahnya sendiri dengan arang

Anas Urbaningrum mengolesi wajahnya sendiri dengan arang

JAKARTA, Indonesia – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan hukuman 15 tahun penjara. Gugatan itu disampaikan saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). Anas didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek lainnya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata jaksa Yudi Kristiana. saat tuntutan Anas dibacakan di persidangan. .

Selain itu, jaksa juga menuntut mantan orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu membayar ganti kerugian negara yakni Rp94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS.

Apabila Anas tidak membayar selama 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita negara dan boleh dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan mencalonkan diri dalam jabatan publik. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim mencabut izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya dengan luas kurang lebih 5 ribu hingga 10 ribu hektare. Kedua tanah di 2 kecamatan yakni Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur, Kalimantan Timur, merupakan milik Anas.

Dalam mengajukan tuntutan tersebut, JPU KPK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Anas. Yang memperparah, tindakan Anas sebagai anggota DPR, Ketua Fraksi, dan Ketua Umum Partai Demokrat dinilai sebagai sistem politik dan demokrasi yang mencari jati diri untuk membangun sistem politik yang bebas korupsi.

Perbuatan Anas, kata jaksa, juga bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa, dan negara untuk memberantas korupsi. Jaksa menilai Anas kerap melontarkan pernyataan dan melakukan tindakan yang berujung pada tindakan yang tergolong menghalangi keadilan.

Sedangkan yang memudahkannya adalah mendapat penghargaan jasa besar dari Presiden RI pada tahun 1999, santun, tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab keluarga.

Harapan palsu

Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat usianya masih 40 tahun. Sebuah prestasi yang menjadikannya sebagai Ketua Umum Partai termuda di Indonesia.

Lahir di Blitar, Jawa Timur, pada tanggal 15 Juli 1959, Anas tumbuh menjadi orang yang aktif menjalankan organisasi di kampusnya. Lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga ini mengawali karir politiknya saat bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) semasa kuliah.

Ia kemudian diangkat menjadi Ketua HMI di tengah pusaran reformasi tahun 1998. Pada tahun 2001, Anas diangkat menjadi anggota KPU sebelum mengundurkan diri pada tahun 2005.

Ia melejit ke Partai Demokrat sebagai calon legislatif pada pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VI dan meraih suara terbanyak.

Setelah terpilih menjadi anggota DPR, ia diangkat menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat sebelum mengikuti Kongres Partai Demokrat tahun 2010 untuk pemilihan ketua umum partai.

Peristiwa ini menjadi poin penting dalam perjalanan politik Anas. Pada masa pencalonannya, Anas dinilai sebagai politisi muda yang cemerlang.

Gaya bicaranya sopan, tata bahasanya rapi. Pemikiran politiknya terpancar dari isi dan gaya pidatonya, serta diungkapkan dalam tulisannya di surat kabar dan buku. Ia berhasil menunjukkan kapasitasnya sebagai harapan baru bagi politik Indonesia yang didominasi wajah-wajah lama.

Namun wajah asli Anas baru terungkap beberapa tahun kemudian. Namanya terseret dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan petinggi Partai Demokrat lainnya.

Anas menyiapkan permohonan

Menanggapi tuntutan JPU dalam persidangan, terdakwa Anas Urbaningrum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pembelaan pribadi.

“Untuk pembelaan saya sebagai terdakwa, saya akan mengajukan pembelaan pribadi, namun ada juga pembelaan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum,” kata Anas kepada majelis hakim yang diketuai Haswandi.

Dalam kesempatan itu, Anas pun menyindir tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan JPU tidak obyektif dan adil serta tidak berdasarkan fakta di persidangan.

Anas menilai objektivitas, keadilan, dan kesesuaian fakta menjadi hal penting dalam proses hukum. Oleh karena itu, permohonan yang akan dia sampaikan akan memuat hal-hal tersebut.

“Penting bagi kita untuk menyampaikan pembelaan agar konferensi ini berdasarkan fakta objektif konferensi, tidak ada pemaksaan dan kekerasan hukum terhadap warga negara. Terima kasih,” kata Anas dalam pertemuan tersebut.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa Anas dalam kasus ini menerima gratifikasi berupa 1 unit Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, dan 1 unit Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp735 juta. Dia didakwa menerima dana kemenangan kegiatan survei dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp478 juta, serta menerima uang sebesar Rp116,5 miliar dan sekitar 5,2 juta dollar AS.

Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, Anas mengeluarkan banyak uang untuk mengikuti Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Jaksa menjelaskan, dana tersebut sebesar 30.900 dolar AS untuk biaya posko tim relawan pemenang Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan 5.170 dolar AS untuk biaya pos II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga menyebut dirinya mengeluarkan biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPC pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya pengumpulan 446 DPC pada Maret 2010. —Rappler.com

uni togel