Anggota Satpol PP di Aceh dihukum karena melakukan tindakan cabul
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tak hanya masyarakat biasa yang dimasak, Satpol PP Aceh juga diolok-olok karena dianggap tidak senonoh
BANDA ACEH, Indonesia – Anggota Satuan Polisi Pelayanan Umum (Satpol PP) Kabupaten Bener Meriah dicambuk bersama 6 warga lainnya di Gedung Olahraga dan Seni, Aceh Tengah, Kamis 7 Mei 2015.
Menurut Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Wilayatul Hisbah Aceh Tengah, Muslim, anggota Satpol PP berinisial J, berusia 29 tahun, dihukum Januari lalu karena berhubungan seks dengan S. Mereka berdua ditangkap warga di kawasan Wih Pesam, Aceh Tengah.
Disaksikan ribuan warga dan aparat setempat, keduanya dicambuk masing-masing sebanyak 5 kali.
“Sebenarnya mereka divonis sembilan kali cambuk oleh Pengadilan Syariah Takengon, namun hukuman penjaranya dikurangi empat bulan sehingga mereka dicambuk sebanyak lima kali,” ujarnya kepada Rappler.
Menurut umat Islam, keduanya melanggar Qanun tentang Khalwat atau perbuatan tidak senonoh. Dalam qanun tersebut disebutkan bahwa setiap umat Islam di Aceh yang melakukan tindakan tidak senonoh diancam akan ditelanjangi sebanyak tiga hingga sembilan kali di depan umum.
“Keduanya sudah menikah, namun tetap melakukan perbuatan tercela sehingga divonis hukuman maksimal oleh majelis hakim,” ujarnya.
Setelah kedapatan melakukan perbuatan asusila, mereka diserahkan ke polisi syariah untuk diproses sesuai hukum syariah Islam yang berlaku di Aceh. Keduanya ditahan saat proses penyidikan dan persidangan.
Lima orang lainnya dibakar karena berjudi
Apakah qanun itu berlaku bagi koruptor di Aceh?…yang alang-alang bosan saja!
— TR Arief Shilvo (@trashilvo) 7 Mei 2015
Muslim menambahkan, 5 warga lainnya dicambuk masing-masing sebanyak 6 kali karena bermain judi kartu domino. Hakim syariah memvonis lima pukulan menjadi 7 pukulan, namun ditahan selama sebulan sehingga dikurangi menjadi satu pukulan.
Beberapa warga berteriak agar algojo mencambuk lebih keras saat tongkat sepanjang satu meter diayunkan ke belakang terpidana yang dicambuk. Apalagi ini merupakan prosesi pencambukan yang pertama kali dilakukan di Aceh Tengah pada tahun ini.
“Antusiasme warga dalam menegakkan syariat Islam di sini cukup tinggi. “Mudah-mudahan ini menjadi aksi eksekusi cambuk yang terakhir di Aceh Tengah,” kata Muslim.
Hukum cambuk semakin banyak diekspor ke Aceh. 31 warga Aceh telah digerebek dalam lima bulan terakhir – 6 orang dihukum karena melakukan perbuatan asusila, sedangkan sisanya melanggar qanun (peraturan daerah di Aceh) tentang perjudian.
Pada 30 April, 6 warga, termasuk seorang perempuan, ditembak di Langsastad. Di hari yang sama, 10 warga Aceh Tenggara juga dieksekusi dengan cara dicambuk di muka umum karena terbukti berjudi. Sepasang suami istri di Bener Meriah dipukuli sebanyak 6 kali dengan tongkat pada tanggal 24 April karena melakukan perbuatan asusila. Sebelumnya, pada 6 Maret, terjadi pembakaran 6 unit sabung ayam di Kabupaten Aceh Besar.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), September 2014, menyetujui Qanun Jinayat yang melarang perzinahan, pemerkosaan, pelecehan seksual, meminum minuman keras, perjudian, lesbianisme, homoseksualitas, pengasingan, menuduh orang lain melakukan perzinahan, dan mengatur percumbuan antara laki-laki dan perempuan. pernikahan..
Ancaman hukuman bagi pelanggar Qanun Jinayat berkisar antara 10 hingga 200 kali cambukan di depan umum. Selain hukuman cambuk, juga dikenakan denda antara 200 hingga 2.000 gram emas murni atau ancaman hukuman 20 bulan hingga 200 bulan penjara. Hukuman yang paling ringan adalah 10 cambukan bagi orang mesum dan ancaman terberat 200 cambukan bagi pemerkosa anak. — Rappler.com