Apa dampak penundaan sidang Roman Baswedan hari ini?
- keren989
- 0
Sidang praperadilan pertama Roman Baswedan tidak dihadiri Kepolisian RI. Apa implikasinya terhadap novel tersebut?
JAKARTA, Indonesia – Jam di tangan Muji Kartika Rahayu alias Kanti menunjukkan pukul 11.12 siang, namun batang hidung Ketua Hakim Ahmad Khusairi tak terlihat di Ruang Sidang Negeri Jakarta Selatan. Ia hadir mendampingi kliennya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sidang hari ini, Senin 25 Mei, merupakan sidang pertama bagi Roman. Buku melalui kuasa hukumnya, ia menggugat klausul penangkapan dan penahanan pada 1 Mei. Menurut kuasa hukum Novel, Nurkholis, polisi dianggap melanggar pasal 19 ayat 1 (KUHAP).
Nurkholis mengatakan, penangkapan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 1 hari. “Tetapi surat perintah penangkapan Novel tertanggal 24 April. Ada jeda 6 hari, habis masa berlakunya, kata Nurkholis.
Lalu di manakah Ketua Mahkamah Agung?
“Para hakim masih rapat,” kata pengacara lainnya, Asfinawati. Hari itu rupanya bertepatan dengan kunjungan mendadak Mahkamah Agung. Hakim juga sibuk mengadakan pertemuan kecil-kecilan.
(BACA: Operasi lewat tengah malam Roman Baswedan)
Kanti dan delapan tim kuasa hukum lainnya akhirnya berinisiatif menuju ruang sidang. Namun tidak semua anggota tim ikut, hanya Nurkholis yang terlihat mondar-mandir di depan ruang juri. Hingga akhirnya Khusairi muncul pada pukul 11.30.
Sidang pertama tanpa kehadiran polisi
Sidang dibuka pada pukul 11.36 oleh Khusairi.
Roman dan 9 tim kuasa hukum memasuki ruang sidang. Mereka duduk berjajar di sebelah kiri hakim, sedangkan tergugat Polri di sebelah kanan.
Namun kursi di barisan responden kosong. Belum ada informasi keberadaan pengacara Polri tersebut.
“Kami dipanggil, ternyata tergugat tidak hadir ya. Kami akan menelepon dalam seminggu. Senin (sidang),” kata Hakim Khusairi yang sebelumnya bertugas di Padang, Sumatera Barat.
Namun kuasa hukum Novel langsung protes. Soal kehadiran tergugat, karena memang benar dipanggil, seharusnya tidak seminggu, tapi 3 hari seperti pemanggilan pengadilan lainnya, kata Kanti.
Namun Hakim Khusairi menjawab: “Kalau tiga hari tidak bisa,” kata hakim yang berkantor satu ruangan dengan Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Selatan.
Asfinawati segera mengeluarkan mikrofon. “Kami khawatir ini adalah tipuan responden untuk mengulur waktu,” ujarnya.
Akhirnya Hakim Khusairi menyetujui penundaan sidang hingga Jumat 29 Mei.
Apa dampak penundaan sidang Roman hari ini?
Menurut Kanti, ketidakhadiran tergugat atau Kepolisian RI pada sidang pendahuluan pertama ini merupakan langkah mundur bagi kliennya. Mengapa?
Sebab, menurut KUHAP, Roman hanya punya waktu 7 hari.
Jika tidak, sidang pendahuluan tidak sah.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP yang berbunyi “penyidikan dilakukan dengan cepat dan paling lama tujuh hari hakim harus sudah menyampaikan putusannya.”
Lanjut Kanti, ia juga khawatir ketidakhadiran polisi hanya sekedar skenario polisi. “Ada kemungkinan juga masalah ini akan diangkat pada saat yang bersamaan,” ujarnya.
Yang dimaksud Kanti adalah pelimpahan berkas perkara Novel sebagai tersangka di Badan Kriminal dan Resor Indonesia (Bareskrim) ke kejaksaan atau P21.
“Kalau ada pengalihan berkas, itu menunjukkan ada skenario untuk mempercepat (pemutus sidang pendahuluan),” tuding Kanti.
Jika polisi tidak hadir pada Jumat 29 Mei, Kanti berharap hakim mengambil keputusan tanpa kehadiran tergugat. Apapun keputusan hakim, akan mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan dasar.
Roman: Praperadilan sedikit mengganggu kinerja kami sebagai gugus tugas
Sebelum sidang, Novel mengungkapkan kepada Rappler bahwa dirinya telah menyerahkan seluruh urusan praperadilan kepada pengacaranya, termasuk klausul surat perintah penangkapan yang dianggap sudah habis.
“Saya waktu itu tidak lihat, tapi ikut saja,” kata Novel.
Novel yang mengaku sedang berlibur hari ini mengatakan, ia akan menunggu hakim sesuai instruksi otoritas hukumnya.
Lantas apakah penundaan praperadilan ini berdampak pada kinerjanya sebagai pegawai KPK?
“Sedikit mengganggu,” katanya.
Selain itu, saat ini ia menjabat sebagai kepala unit petugas dan sedang menyelidiki 3-4 kasus. Ini belum menjadi kasus investigasi.
Terkait hasil sidang pendahuluan ini, dia mengaku bisa mencobanya.
Apakah dia optimis akan menang? “Sidangnya belum dilaksanakan. Nanti,” ujarnya. —Rappler.com