Apakah Kapolri dan Bareskrim berbeda pendapat soal kasus BW?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kapolri definitif Badrodin Haiti dan Kabareskrim Budi Waseso tak sependapat soal kasus Bambang Widjojanto. Apa itu?
Jakarta, Indonesia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto dan lembaga antirasuah tak hanya berbeda pendapat soal kasus mantan petinggi di gedung C1 itu, tapi ada tanda-tanda perbedaan. tampak pula pada Kapolri definitif Komjen Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Budi Waseso.
(BACA: Perbedaan Surat Rekomendasi Anti Kriminalisasi Versi BW dan KPK)
Badrodin mengatakan, langkah yang dilakukan Bambang agar tidak dimintai keterangan sudah tepat. “Itu benar. Ditunda untuk saat ini. “Telah terjadi kesepakatan antara Pimpinan KPK, Wakil Kapolri, dan Jaksa Agung yang intinya penyelesaian proses hukum antara KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan. kerangka undang-undangnya, tapi implementasinya berbeda-beda,” kata Badrodin saat ditanya, Rabu malam, 11 Maret.
Dia juga menegaskan, berkas Bambang belum lengkap 100 persen, tapi tetap saja 95 persen.
Implementasinya meliputi:
- Berkas perkara Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dasarnya adalah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Budi bukan penyelenggara negara dan bukan aparat penegak hukum, sehingga KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut. (BACA: KPK Serahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan)
- Perkara yang sudah masuk tingkat penyidikan, seperti kasus Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang, akan tetap dilanjutkan karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan (SP-3). “Sementara kita menunggu situasinya Dingin Proses hukum terhadap BW dan AS ditunda, bukan dihentikan, hingga situasi benar-benar kondusif. Jadi saya paham kalau BW meminta penundaan ujian, kata Badrodin. Penyidikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif itu kemungkinan ditunda hingga bulan depan.
- Kasus pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, serta kepemilikan senjata api oleh penyidik KPK akan dikoordinasikan dengan pelapor agar tidak berlanjut.
Lalu kenapa Bambang masih dipanggil ke Bareskrim?
Badrodin tak menjawab secara gamblang, namun memastikan Kabareskrim Budi pasti paham dengan hasil kesepakatan tersebut, karena sedang rapat dengan aparat penegak hukum.
Sinyal Badrodin dan Budi tidak cocok
Perbedaan pendapat terkait penanganan kasus Bambang di lingkungan Polri bukan kali ini saja terjadi. Misalnya, Badrodin dan Budi Waseso sejak awal berbeda pendapat dalam kasus Bambang. (BACA: Argumen Jenderal di Trunojoyo)
Misalnya, saat penangkapan Bambang pada Jumat, 23 Januari lalu, menurut Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Budi adalah orang di balik operasi tersebut. Kontras kemudian melaporkan Budi Wasesososok yang disebut-sebut dekat dengan mantan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan, kepada Divisi Propam Polri, 18 Februari 2015.
Bukannya memberikan penjelasan mengenai penangkapan tersebut, Badrodin, selaku orang tertinggi kedua di Trunojoyo saat itu, mengaku tidak mengetahui mengenai penangkapan yang dilakukan anak buah Budi Waseso.
Ketidaktahuan Badrodin diketahui publik dari pernyataan Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi yang saat itu menjabat sebagai Juru Bicara lembaga antirasuah tersebut di media.
“Saya sudah konfirmasi ke Bareskrim, dan Badrodin Haiti, Plt Kapolri. Barodin mengatakan tidak benar Bareskrim menangkap Bambang Widjojanto, kata Johan. (BACA: Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap polisi)
Budi Waseso: Bukan penghentian, tapi penundaan penyelesaian dokumen
Budi Waseso ditemui media secara terpisah hari ini, Kamis 12 Maret 2015 dan mengatakan kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak akan dihentikan. Namun ditunda sementara hingga situasi konflik KPK-Polri mereda.
Dia mengatakan, tim penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas tersangka Bambang Widjojanto. “Penundaannya tidak berhenti, berkasnya kami lengkapi sendiri. Mungkin ada saksi lain atau bukti lain, kata Budi seperti dikutip kantor berita tersebut CNN.
Menurut dia, berkas Bambang Widjojanto masih lengkap 95 persen. “Kami akan selesaikan lima persen, bagusnya sudah 100 persen,” ujarnya.
Lantas, apakah status kasus Bambang akan digantung lagi? —Rappler.com