• October 7, 2024
Apakah kewenangan penjualan bir harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah?

Apakah kewenangan penjualan bir harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Untuk kembali menjual bir di mini market, Pemda harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perdagangan

JAKARTA, Indonesia — KKetua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aziz Syamsuddin sepakat aturan pembagian bir dikembalikan ke kKebijakan Pemerintah Daerah (Pemda).

Misalnya, distribusinya hanya diatur di tempat tertentu, dan ada batasan umur. Ini yang perlu diatur, kata politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu, Senin, 21 September 2015.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 yang diterbitkan awal tahun ini, Minuman beralkohol golongan A tidak lagi dapat dijual eceran melalui mini market dan toko ritel serupa.

Bir termasuk dalam kategori minuman beralkohol kelas A (mengandung C2H5OH dengan kadar hingga 5%).

Baru-baru ini, peraturan tersebut dikabarkan akan dilonggarkan sebagai bagian dari implementasi paket kebijakan ekonomi ‘1 September’.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina tak menampik kabar tersebut, namun menegaskan proses relaksasi tidak akan dilakukan dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 tahun 2015.

“Kami mencari relaksasi tanpa mengubah aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol B di mini market,” kata Sri baru-baru ini.

Bisakah itu dilakukan? Jawabannya tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2015 merupakan perubahan atas peraturan serupa yang diterbitkan pada tahun 2014 yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2014.

Di antara bagian yang diubah, pasal 14 ayat 2 tidak termasuk. Diatur, minuman beralkohol golongan A dan golongan lainnya juga boleh dijual di tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota – dan khusus Provinsi DKI Jakarta, gubernur.

Itu di luar supermarket Dan hypermarket yang diperbolehkan untuk dijual berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 tahun 2015.

Apa yang harus dilakukan jika kepala daerah ingin mengeluarkan keputusan seperti yang telah dijelaskan di atas?

Mereka harus berkoordinasi dulu dengan Kementerian Perdagangan. Sejauh ini, belum ada yang melakukannya.

Bagaimana menurut Anda, sebaiknya kewenangan penjualan bir dikembalikan ke Pemerintah Daerah?—Rappler.com

BACA JUGA:

sbobet mobile