• October 6, 2024
Arahan presiden pemberantasan korupsi hanya fokus pada pencegahan

Arahan presiden pemberantasan korupsi hanya fokus pada pencegahan

Rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres pemberantasan korupsi tengah dipertanyakan, benarkah Inpres tersebut untuk memerintahkan KPK fokus pada pencegahan?

Jakarta, Indonesia —Klausul Instruksi Presiden (inpres) tentang pemberantasan korupsi muncul di tengah kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan jabatannya. Instruksi Presiden ini membuat sebagian aktivis antikorupsi panas dingin, termasuk pihak Istana tenang.

Lantas bagaimana kronologi asal usul Inpres ini? Rencana penerbitan instruksi presiden ini pertama kali diumumkan Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Rabu lalu, 4 Maret 2015.

Menteri Andi mengatakan kepada wartawan, penerbitan instruksi presiden merupakan kegiatan rutin setiap tahun. “Itu selalu menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Begitu pula dengan Inpres yang akan diterbitkan kembali pada tahun ini. Ketua Perwakilan Menteri adalah Kepala Bappenas, ujarnya. Yaitu Menteri Koordinator Negara Bidang Perekonomian, Keuangan dan Industri serta Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Draf usulan tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Kabupaten dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Kalaupun tidak ada kendala, Inpres ini akan terbit dalam waktu 7 hari.

Apa saja yang diatur dalam inpres tersebut?

Namun, sebelum diluncurkan, instruksi presiden ini sudah menuai kontroversi. KPK tentu saja menjadi pihak yang paling berkepentingan. Pertanyaannya, apakah instruksi presiden ini akan membatasi fungsi penegakan lembaga antikorupsi? Klausul apa yang terkandung di dalamnya?

Menteri Andi menegaskan, Inpres tersebut tidak akan membatasi fungsi penindakan KPK. Namun dalam strategi pemberantasan korupsi harus ada kombinasi antara pencegahan dan penindakan, ujarnya.

Agar lebih jelas, kata Andi, ada instruksi rinci dari presiden kepada kementerian dan lembaga satu per satu. Apa yang perlu dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dalam rangka pencegahan dan penindakan.

Saat ditanya apakah isinya akan berbeda dengan instruksi presiden pemberantasan korupsi yang dikeluarkan presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, Andi tak mau menjawab lebih detail. “Ada tekanan-tekanan khusus,” katanya singkat.

Arahan presiden tersebut akan fokus pada pencegahan

Lebih lanjut, Menteri Andi mengungkapkan, Instruksi Presiden ini tidak akan mempengaruhi fungsi penindakan KPK, namun akan memperkuat fungsi pencegahan korupsi di setiap institusi pemerintah. “Memang sampai saat ini fokusnya selalu pada pencegahan, tapi tidak pada KPK. Jadi bukan soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi Perpres tentang strategi nasional pemberantasan korupsi, ujarnya.

KPK tidak merasa terlibat

Pimpinan KPK pun bereaksi terhadap rencana penerbitan Instruksi Presiden tersebut. Johan Budi, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan lembaganya tidak terlibat dalam penyusunan instruksi presiden tentang pemberantasan korupsi.

Johan bahkan berkata, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mempunyai rencana strategis (renstra) tersendiri dalam upaya pemberantasan korupsi. Jadi kami akan terus berpegang pada rencana strategis.

Johan juga menegaskan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memprioritaskan sektor pencegahan dan penindakan apa pun. Menurutnya, kedua upaya tersebut harus dilakukan secara bersamaan.

Kami bergerak secara bersamaan dan dengan kecepatan yang sama di dua bidang penegakan hukum ini. “Tidak ada yang membedakan,” kata Johan.

ICW: Harus ada sosialisasi mandat presiden

Aktivis antikorupsi Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mempertanyakan rencana penerbitan instruksi presiden yang akan dilaksanakan dalam hitungan hari. Pasalnya, dia belum pernah melihat rancangan inpres tersebut.

“Inilah yang patut dikritisi oleh pemerintah, bahwa proses penyusunan inpres harus bisaMembagikan kepada masyarakat. “Untuk memberikan penjelasan, termasuk komposisi pencegahan dan penindakannya,” ujarnya.

Pertanyaan kedua, kata Eson, mengapa penyusunan inpres tersebut tidak melibatkan KPK? Namun ada fakta yang tidak bisa dipungkiri, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tugas KPK. Lembaga antikorupsi ini juga memiliki konsep yang lengkap, mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Harus ada jaminan pasti dari pemerintah

Eson kemudian menambahkan, pemerintah harus memberikan jaminan kepastian, bahwa inpres tersebut harus memiliki indikator yang jelas. Misalnya saja terkait sanksi. Misalnya setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya, mekanisme lelang jabatan harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, serta tidak ada rangkap jabatan bagi penyelenggara negara, ujarnya. -dengan laporan dari ATA/Rappler.com


Singapore Prize