Badan anti narkoba PH memberikan bukti untuk Mary Jane
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Presiden Filipina Jejomar Binay kepada Mary Jane saat bertemu dengan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla
JAKARTA, Indonesia – Pengacara diperkirakan akan mengajukan permintaan peninjauan kasus kedua yang “lebih kuat” terhadap Mary Jane Fiesta Veloso pada Senin, 27 April, dan kali ini akan didukung oleh bukti dari Badan Pemberantasan Narkoba Filipina (PDEA).
“Pengacara Indonesia berencana mengajukannya pada hari Senin dengan alasan bahwa Mary Jane adalah korban, bukan pelaku,” kata Edre U. Olalia, Sekretaris Jenderal Persatuan Pengacara Rakyat Nasional (NUPL), pada Rabu , kata April. . 22, setelah bertemu dengan pengacara Indonesia yang menangani kasus Mary Jane sejak tahun 2011.
Mahkamah Agung Indonesia telah menolak permohonan peninjauan kasus pertama yang diajukan oleh pria berusia 30 tahun asal Filipina tersebut, dan biasanya Indonesia hanya mengizinkan satu permohonan peninjauan kembali. Namun semua upaya hukum untuk menyelamatkan ibu dua anak yang divonis hukuman mati ini telah habis karena eksekusinya semakin dekat.
Olalia yang kini resmi mewakili keluarga Veloso dan Mary Jane mengatakan, PDEA bertemu ibu dua anak itu di Yogyakarta pada 29 Maret untuk mendapatkan akunnya. PDEA, lembaga penegak hukum anti-narkoba terkemuka di Filipina, diperkirakan akan menyerahkan “bukti baru yang ditemukan” pada Kamis, 23 April. Bukti baru diperlukan agar peninjauan kembali kasus dapat dikabulkan di Indonesia.
Mary Jane dijatuhi hukuman mati berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di Indonesia pada bulan Oktober 2010, 6 bulan setelah dia ditangkap di bandara Yogyakarta dengan koper berisi 2,6 kilogram heroin. Dia bersikeras bahwa dia ditipu oleh saudari baptisnya, Maria Kristina Sergio, yang merekrutnya untuk bekerja di Malaysia tetapi akhirnya mengirimnya bersama kopernya ke Indonesia.
Korban perdagangan manusia
Mary Jane tidak hanya menjadi korban sindikat narkoba, karena itu ia juga menjadi “korban perdagangan manusia”, kata Olalia. (BACA: Kelompok Lintas Agama: Mary Jane Korban Perdagangan Manusia)
“Ada undang-undang Indonesia tentang perdagangan manusia yang mengarahkan pemerintah untuk melindungi korban daripada menghukum mereka,” katanya.
Permintaan peninjauan kasus kedua juga akan mencakup sertifikasi dari Dewan Antar-Lembaga untuk Perdagangan Manusia (IACAT) di Manila yang menyatakan bahwa mereka menerima pengaduan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia dan meminta agar mereka melakukan penyelidikan.
Adik Mary Jane, Maritess, mengatakan mereka telah mendengar cerita dari orang lain di desa mereka yang juga diduga menjadi korban Sergio. Organisasi non-pemerintah Migrante International membantu keluarga tersebut mencari korban lainnya untuk memperkuat pembelaan Mary Jane. (MEMBACA: Mary Jane Veloso seorang pengedar narkoba? Lihatlah rumah kita, kata orang tua)
Tapi apakah itu akan membantu?
“Tidak ada jaminan,” katanya, seraya menambahkan bahwa meskipun mereka ingin optimis, “kita juga harus mengelola ekspektasi mengingat terbatasnya waktu.”
Setelah permintaan peninjauan kasus kedua diajukan, “hasilnya dapat diambil paling cepat satu hari setelahnya atau paling lambat 6 bulan setelahnya.”
Upaya politik
Pertemuan Binay dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla #KAA2015 foto melalui @Pak_JK pic.twitter.com/KZZekRJS9w
— Rappler Indonesia (@RapplerID) 22 April 2015
Di bidang politik, Wakil Presiden Filipina Jejomar Binay bertemu dengan mitranya, Jusuf Kalla, dan Menteri Kehakiman Indonesia Yasonna Laoly pada Kamis sore. Binay, yang juga menjabat sebagai penasihat presiden bidang pekerja Filipina di luar negeri, berada di Jakarta untuk menghadiri peringatan Konferensi Asia-Afrika ke-60.
Pertemuan bilateral tersebut tertutup bagi media, namun Binay diketahui mengajukan banding atas nama Mary Jane. (BACA: Mata Binay Bertemu Jokowi Atas Mary Jane)
“Itu hal biasa, seperti yang kita lakukan ketika warga kita mendapat masalah, pemimpinnya akan melobi (minta ampun). Saya berbicara dengan Wakil Presiden (Binay) tentang keluarga terpidana. Mereka akan menghormati hukum kita, namun pada saat yang sama mereka meminta tindakan kemanusiaan,” kata Wakil Presiden Indonesia. (BACA: Indonesia protes pemenggalan pembantu rumah tangga di Arab Saudi)
Negara-negara lain juga telah mengajukan banding kepada Presiden Joko Widodo dan pejabat Indonesia lainnya atas nama warganya agar tidak menjatuhkan hukuman mati, seperti Australia, Brasil, dan Prancis, namun permohonan tersebut ditolak. Indonesia bersikeras harus mengeksekusi narapidana narkoba untuk mengatasi “darurat narkoba”.
Kejaksaan Agung Indonesia mengatakan mereka bersiap untuk mengadakan gelombang eksekusi berikutnya setelah konferensi Asia-Afrika yang sedang berlangsung, yang berakhir pada hari Jumat tanggal 24 April. Hukum Indonesia mengharuskan terpidana diberitahu tentang eksekusi 72 jam sebelum pelaksanaannya. – dengan laporan dari Adelia Putri/Rappler.com