Bagaimana masyarakat Indonesia kehilangan hak pilih lokalnya
- keren989
- 0
Aksi walkout yang dilakukan Partai Demokrat membuat DPR dengan mudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Daerah (RUU Pilkada) yang kontroversial.
JAKARTA, Indonesia – Saat sebagian besar masyarakat Indonesia tidur pada dini hari Jumat, 26 September, mereka memilih wakilnya menghancurkan landasan demokrasi di negara tersebut.
Setelah debat paripurna yang dipolitisasi dan berlangsung lebih dari 10 jam, DPR memberikan suara 226-135 untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Daerah (RUU Pilkada) yang kontroversial.
Masyarakat Indonesia kini tidak lagi dapat memilih gubernur, wali kota, dan bupati secara langsung – sebuah kebalikan yang mengejutkan bagi salah satu negara demokrasi baru yang paling dipuji di dunia.
Hal ini terjadi hanya dua bulan setelah Indonesia memilih Presiden Joko “Jokowi” Widodo, seorang pengusaha furnitur yang tidak akan menjadi Wali Kota Solo atau Gubernur Jakarta jika bukan karena pemilihan kepala daerah secara langsung.
Negara akan kembali melakukan pemilihan legislatif daerah (DPRD). para pemimpin eksekutif daerah – seperti dulu, hingga reformasi pasca era Soeharto memungkinkan masyarakat Indonesia untuk memilih mereka secara langsung untuk pertama kalinya pada tahun 2005.
Tamasya demokratis
Sidang pleno pada hari Kamis diperkirakan akan berlangsung dengan pemungutan suara yang ketat, dengan 246 anggota parlemen yang hadir dari partai politik mendukung RUU tersebut, dan 250 di antaranya menolaknya.
Partai-partai yang menyatakan penolakan mereka terhadap RUU tersebut termasuk Partai Demokrat yang berkuasa, yang menguasai blok besar dengan 148 anggota parlemen. Partai tersebut awalnya dianggap akan memberikan suara untuk RUU tersebut – bersama dengan Koalisi Merah Putih yang dipimpin oleh Partai Gerindra pimpinan calon presiden yang kalah, Prabowo Subianto. (BACA: Balas dendam Prabowo? RUU baru membahayakan hak pilih)
Namun seminggu sebelum pemungutan suara, Partai Demokrat mengumumkan bahwa mereka “harus sejalan dengan pemikiran masyarakat, termasuk aspirasi para pemimpin daerah, yang tidak ingin hak politik warga negara Indonesia dihilangkan”.
Dengan kata lain, mereka mengatakan bahwa mereka mendukung pemilihan kepala daerah langsung, namun menambahkan bahwa sistem tersebut perlu diperbaiki untuk mengurangi biaya dan korupsi. Partai Demokrat mencantumkan perbaikan ini sebagai 10 ‘prasyarat’ – termasuk menyelenggarakan pemilu lokal secara serentak, meminta pemerintah daerah untuk membiayainya, melakukan tes publik terhadap integritas dan kompetensi para kandidat, akuntabilitas atas penggunaan dana kampanye, larangan kampanye hitam – yang harus dipenuhi agar mereka bisa mendukung pemilukada langsung.
Dalam rapat paripurna tersebut, 3 partai lain yang menolak RUU tersebut – dipimpin oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), partainya Jokowi – menyetujui versi Demokrat.
Namun setelah tengah malam, setelah jeda lobi politik, pimpinan DPR yang diwakili oleh Priyo Budi Santoso dari Golkar mengumumkan bahwa hanya akan ada dua opsi pemungutan suara: mendukung atau menolak RUU tersebut.
Dalam pengumuman yang mengejutkan, Partai Demokrat tidak memilih keduanya. “Karena kepemimpinan tidak mengakomodasi opsi ketiga, Partai Demokrat akan memilih posisi netral dan walk out,” kata anggota parlemen dari Partai Demokrat Benny K. Harman.
Jadi, alih-alih memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah langsung, Partai Demokrat justru malah menghapuskannya.
BAGAIMANA MEREKA MEMILIH | |||
KEHADIRAN AWAL | UNTUK MEMENUHI PEMILU DAERAH LANGSUNG | UNTUK MEMENUHI PEMILU DAERAH TIDAK LANGSUNG | |
PARTAI DEMOKRAT | 129 dari 148 | 6 | 0 |
DIDUKUNG | 22 dari 26 | 0 | 22 |
KIPER | 94 dari 106 | 11 | 73 |
PKS | 55 dari 57 | 0 | 55 |
PANCI | 42 dari 46 | 0 | 44 |
PPP | 33 dari 38 | 0 | 32 |
PDIP | 90 dari 94 | 88 | 0 |
PKB |
21 dari 28 |
20 | 0 |
HANURA | 10 dari 17 | 10 | 0 |
TOTAL | 496 dari 560 | 135 | 226 |
Reaksi terhadap demokrasi
Walikota Bandung Ridwan Kamil, salah satu dari mereka yang secara terbuka menolak RUU kontroversial tersebut, menulis di Twitter bahwa demokrasi di negara tersebut telah mengalami kemunduran.
Demokrasi negara ini sedang memburuk. Anak cucu anda semua, kita semua sudah tidak bisa lagi langsung memilih pemimpin daerahnya.
— Ridwan Kamil (@ridwankamil) 25 September 2014
Para penentang RUU tersebut mengatakan para pemimpin kuat seperti Jokowi, Ridwan dan Wakil Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Purnama – yang bukan berasal dari elit politik – tidak akan terpilih untuk berkuasa jika bukan karena pemilihan kepala daerah langsung.
Faktanya, para analis melihat dukungan kuat yang tiba-tiba terhadap RUU tersebut sebagai reaksi terhadap terpilihnya Jokowi sebagai presiden. RUU ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2012, namun tidak mendapatkan dukungan yang kuat sampai setelah pemilihan presiden tahun ini, pihak luar seperti Jokowi memenangkan kelompok elite. Tiba-tiba, koalisi Merah Putih yang mengusung Prabowo mulai mengumandangkan manfaat RUU tersebut.
Analisis oleh Laju Surat kabar tersebut mengungkapkan, lembaga legislatif daerah di 31 dari 33 provinsi di Indonesia kini dikuasai koalisi Merah Putih. Oleh karena itu, koalisi dapat memperoleh kendali eksekutif atas sebagian besar wilayah Indonesia yang terdesentralisasi.
Pada saat yang sama, pemungutan suara pada hari Jumat menunjukkan lemahnya posisi partai Jokowi di lembaga legislatif. Ini berarti sekutu-sekutu Prabowo dapat dengan mudah menghalangi rencana-rencana Jokowi, termasuk perubahan-perubahan yang harus dilakukannya pada anggaran negara untuk mendanai program-program prioritasnya.
Titi Anggraini dari Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai dalang RUU yang diajukan pemerintah. Mereka bisa saja memilih untuk menarik RUU tersebut dibandingkan membiarkan badan legislatif yang terpecah untuk melakukan pemungutan suara.
Siapa yang harus bertanggung jawab atas kemerosotan demokrasi Indonesia a/ Gamawan Fauzi & @SBYudhoyono. Ayahmulah yang menabuh genderang RUU Pilkada!
— Titi Anggraini (@titianggraini) 25 September 2014
Perludem kemungkinan akan mengajukan uji materi untuk menantang konstitusionalitas undang-undang tersebut. – dengan laporan tambahan dari Jet Damazo-Santos/Rappler.com