• October 6, 2024

Bambang dijerat pasal baru tentang membantu dan bersekongkol dalam suatu kejahatan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto disangkakan pasal baru pasal 56 UU KUHP tentang membantu dan bersekongkol dalam kejahatan

JAKARTA, Indonesia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto protes ke Polri karena didakwa melakukan tindak pidana tambahan.

“Kalau ditambah pasal nanti tim pengacara siapa yang akan berbicara dengan tim investigasi. Masak setiap kali Anda disebutkan, ganti artikelnya. Karena tersangka berhak mendapat penjelasan lengkap atas segala proses yang akan dihadapinya demi pembelaan, kata Bambang sebelum diperiksa Mabes Polri, Selasa, 24 Februari 2015.

Pasal baru yang disangkakan kepada Bambang adalah pasal 56 KUHP yang menyatakan: “Diancam karena ikut serta dalam suatu tindak pidana (1) orang yang dengan sengaja membantu dilakukannya suatu tindak pidana (2) orang yang dengan sengaja menawarkan, berarti atau informasi atau melakukan kejahatan.”

Pengacara Bambang Nursyahbani merasa keberatan dengan penambahan pasal tersebut.

“BW menjalankan kegiatan sesuai dengan profesinya yang dilindungi Undang-Undang Advokat,” kata Nursyahbani.

Bambang diwawancarai untuk ketiga kalinya pada Selasa 24 Februari. Bersamaan dengan ujiannya, ia memprotes Badrodin Haiti karena beberapa alasan, antara lain penambahan pasal dan tidak memberikan berita acara ujian.

“Kami tidak diberikan (BAP), artinya ada pelanggaran terhadap hak kami. Hal ini melanggar pasal 72 KUHAP. “(BAP) dijanjikan akan diberikan dalam waktu secepatnya, namun sampai saat ini kami belum menerimanya,” kata Bambang.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polri pada Januari 2015. Ia dituduh menghasut saksi untuk memberikan bukti palsu dalam sidang perselisihan pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pemanggilan pertama, Bambang hanya dijerat pasal 242 KUHP tentang pernyataan palsu di bawah sumpah. Dalam pemanggilan kedua, Bambang dijerat pasal tambahan yakni Pasal 55 UU KUHP tentang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Rekan Bambang, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tersebut. Abraham pun diperiksa polisi hari ini. — Rappler.com

situs judi bola