• October 7, 2024

Bambang Widjojanto belum bersedia diwawancara Bareskrim

Bambang Widjojanto datang ke Bareskrim bukan untuk menyerahkan diri untuk dimintai keterangan, melainkan untuk menyerahkan surat. Apa isi surat itu?

Jakarta, Indonesia — Kurang dari 60 menit, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto menjawab panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Zulfahmi Arsyad. , 11 Maret.

Zulfahmi merupakan tersangka yang baru ditahan polisi pada 2 Maret lalu. Penahanannya masih terkait dengan kasus dugaan saksi palsu di Pilkada Kotawaringin Barat yang diduga melibatkan Bambang Widjojanto sendiri. (BACA: Polisi tetapkan tersangka baru kasus BW)

Namun kehadiran Bambang di Bareskrim, mulai pukul 14.00 hingga 15.00, sepertinya belum membuat penyidikan selesai. Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Papua ini bahkan menyatakan tidak diwawancarai dan hanya menyerahkan surat.

Bambang mengaku membawa surat berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mengakhiri kriminalisasi KPK.

“Saya mencoba mengkonfirmasi pernyataan Pak Jokowi Jumat lalu melalui Sekretariat Negara (Sekretariat Negara). Hingga akhirnya penjabat (plt) pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menulis surat pada Senin (9 Maret), kata Bambang.

Bambang menjelaskan isi surat rekomendasi penolakan kriminalisasi oleh KPK

Bambang kemudian membacakan isi surat dari Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Sehubungan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi, Pimpinan KPK dengan ini meminta agar penyidikan terkait Pimpinan KPK nonaktif atau pegawai KPK dihentikan sesuai pembahasan. antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri serta Kejaksaan Agung dan dilaksanakan berdasarkan komitmen Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara.”

Namun datangnya surat rekomendasi terlambat. Pada Selasa 10 Maret, tim kuasa hukumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Bareskrim bahwa Bambang bersedia diperiksa.

“Oleh karena itu, mengacu pada surat kuasa hukum saya, saya harus memenuhi panggilan sebagai saksi. Sebagai sesama aparat penegak hukum, kita harus saling menghormati. “Jadi saya datang untuk memenuhi janji saya,” jelasnya.

Apa tanggapan polisi terhadap surat itu?

Bambang menjawab: “Saya belum tahu. Surat ini diketahui teman-teman di dalam karena ditiru teman-teman di kepolisian. Jadi saya ketemu penyidik ​​di luar, berjabat tangan, dan dia bergabung dengan tim. pengacara.”

Bambang: Kalau saya tidak menyebut BG sebagai tersangka, saya tidak akan ada kasusnya

Usai menjelaskan surat rekomendasi Pj Pimpinan KPK, Bambang menyinggung soal yang tengah ia geluti.

“Kalau saya bukan Pimpinan KPK, saya tidak akan memutuskan pengungkapannya dan saya tidak akan menetapkan BG (Komjen Pol Budi Gunawan) sebagai tersangka, kasus saya tidak akan ada,” kata Bambang. Kompas.com.

(BACA: KPK tetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka)

Kejanggalan tersebut, lanjut Bambang, sebenarnya sudah diungkap Ombudsman beberapa waktu lalu. Ombudsman mencatat, ada kasus serupa yang dialami Bambang di Bareskrim, namun hanya kasusnya yang diusut. Sedangkan kasus lainnya belum jelas kelanjutannya.

“Mengapa hal itu terjadi begitu cepat ketika kasus saya masuk? Mengapa kasus saya ditangani dengan cepat, sedangkan kasus lainnya tidak? “Jadi itu semacam diskriminasi,” lanjutnya.

Kasus yang menjerat Bambang bermula dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim pada 19 Januari. Sugianto menyelidiki kasus lama tahun 2010. Saat itu, Sugianto yang merupakan calon bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berselisih dengan rivalnya Ujang Iskandar di Mahkamah Konstitusi. Bambang sendiri adalah pengacara Ujang.

Hakim memutuskan memenangkan kubu Ujang Iskandar. Hampir lima tahun kemudian, Sugianto Bambang melapor ke Bareskrim Polri. Sugianto menuding Bambang memerintahkan saksi dalam sidang perselisihan pilkada untuk memberikan keterangan palsu.

Penyidik ​​Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 dan langsung menangkapnya. Peristiwa ini terjadi 11 hari setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi. (BACA: Polisi mencurigai adanya pasal tambahan terhadap Bambang Widjojanto)

Tak hanya Bambang, Zulfahmi juga ditangkap penyidik ​​pada 2 Maret 2015. Kini Zulfahmi menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Bareskrim Polri. Sedangkan Bambang tidak ditahan.

Keduanya dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan pernyataan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua UU Pidana. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang turut serta dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang pelaku sebagai kaki tangan tindak pidana.—Rappler.com

Togel Singapura