Bareskrim menetapkan Nina Nurlina sebagai tersangka korupsi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Berkas Nina sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung
JAKARTA, Indonesia— Mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nina Nurlina ditetapkan sebagai tersangka korupsi program 100 juta pohon Pertamina Foundation oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Iya, dia (Nina) yang (tersangka), kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi di Pertamina Foundation telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Relawan fiksi
Direktur Tindak Pidana Khusus Kombes Victor Simanjuntak mengatakan, relawan yang terdaftar dalam program 100 juta pohon yang diselenggarakan Pertamina Foundation diyakini fiktif.
Proyek tersebut dilakukan saat Nina menjabat sebagai direktur eksekutif.
“Relawannya banyak, hampir 2.000. Tapi diduga ada yang fiktif,” kata Victor saat ditemui di kantornya, Rabu, 2 September 2015.
Menurut Victor, penyidik Bareskrim perlu waktu untuk memeriksa satu per satu dokumen yang ditandatangani orang berbeda. Victor juga menyebutkan banyak lembaga swadaya masyarakat yang terlibat. Namun penyidik masih memverifikasi LSM yang terlibat.
Menurut Victor, pohon yang dibeli tidak dibayar sesuai harga yang disepakati. Misalnya harganya Rp 10 per pohon, tidak dibayar sebesar itu, ujarnya.
Dugaan korupsi ini sebelumnya disebut merugikan negara sebesar Rp226 miliar dari total biaya proyek sebesar Rp251 miliar. Sebelumnya, saat diwawancarai Pansel KPK, Nina menjelaskan soal program 100 juta pohon.
“Kenapa proyeknya hanya 30 persen (terealisasi)?” tanya salah satu panelis, Supra Wimbarti.
Menurut Nina, hal itu merupakan kesalahpahaman auditor publik yang mengambil sampel hanya 0,05 persen. Dari hasil sampel, baru terealisasi 30 persen.
Bareskrim mengangkut satu truk berisi barang bukti
Temuan dugaan relawan fiktif ini disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang diangkut dari kantor Yayasan Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan, Selasa, 1 September lalu.
Sebanyak 12 kontainer berisi dokumen, 12 komputer, dan 2 laptop disita dari kantor direktur, bendahara, pendataan, dan perencanaan. Barang bukti tersebut diangkut dengan truk besar dan dikawal sedikitnya 20 anggota Brimob Polri. —Rappler.com
BACA JUGA: