Bawaslu akan menimbulkan kontroversi jika mengusulkan terlambatnya penerimaan berkas calon
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – (UPDATE) Surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menerima pasangan calon kepala daerah yang terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran menuai kontroversi.
Surat edaran ini bisa menimbulkan kekacauan hukum, kata Direktur Eksekutif Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Jumat 21 Agustus.
Sesuai dengan asas hukum administrasi negara, keputusan KPU dapat dipertanyakan apabila keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau keputusan tersebut bertentangan dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (AUPB).
Menurut dia, keputusan KPU menolak pasangan calon yang terlambat menyerahkan dokumen tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, surat edaran Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, ada peraturan KPU tentang penolakan pasangan calon yang terlambat dan berkasnya tidak lengkap, kata Titi.
Soal penundaan misalnya pada pasal 37 ayat 4 peraturan KPU no. 9 Tahun 2015 tentang nominasi, disebutkan bahwa pendaftaran harus dilakukan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.”
Isi surat Bawaslu
Dalam surat edaran tentang pedoman penyelesaian perselisihan pilkada terkait penolakan pendaftaran pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu menetapkan tiga poin, yaitu:
1. KPU diminta menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran, dengan ketentuan waktu penyerahan paling lambat tanggal 28 Juli 2015 pukul 24.00.
2. KPU diminta melanjutkan verifikasi terhadap calon pihak bersengketa yang sebelumnya ditolak karena berkas tidak lengkap.
3. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota wajib berkonsultasi dengan Bawaslu provinsi mengenai pelanggaran dan perselisihan Pemilu. Bawaslu provinsi selanjutnya akan mengirimkan laporan tersebut ke Bawaslu RI.
Terbitnya surat edaran Bawaslu berdampak langsung di sejumlah daerah. Di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, pendaftaran pPaslon Ismet Mile-Ishak Liputo kini diterima di lokal setelah awalnya ditolak. Sementara itu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, situasi serupa juga terjadi pada pasangan calon Sjahrir Sjafruddin Daeng Jarung-Anwar Usman Daeng Irate.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya akan mengikuti hasil keputusan Panwaslu.
“Jika ada keputusan pengawasan, kita harus melaksanakan dan kemudian mencabut keputusan KPU tentang berita acara penolakan pendaftaran,” ujarnya. media baru-baru ini.
Pakar hukum tata negara mendukung Bawaslu
Pakar konstitusi Irmanputra Sidin yang tidak sependapat dengan Titi menilai, surat edaran Bawaslu tidak perlu dipertanyakan lagi. Menurut dia, Bawaslu tidak harus mengikuti apa yang telah ditetapkan KPU.
“Penerbitan surat Bawaslu (surat edaran) sebenarnya merupakan urusan konstitusional. Bawaslu merupakan lembaga pengawal konstitusi dalam urusan pemilu dan pilkada yang kewenangannya diatur langsung dalam Pasal 22E UUD 1945 cq Putusan Mahkamah Konstitusi cq UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu,” kata Irman kepada Rappler.
Oleh karena itu Bawaslu hanya tunduk mutlak pada UUD 1945 dan UU produk kedaulatan rakyat. Bawaslu tidak mutlak tunduk pada peraturan KPU atau KPU dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.”
Lebih lanjut, Irman juga menilai poin-poin yang disampaikan Bawaslu dalam surat edarannya sudah tepat sebagai upaya penyelamatan hak konstitusional pasangan bakal calon.
“Sesuai dengan hak konstitusional, seharusnya KPU sebagai lembaga negara memberikan kemudahan dalam menerima pendaftaran calon pasangan calon dan tidak mempersulit hanya karena masalah teknis administrasi dan politik yang ruang pembuktiannya sebenarnya telah disiapkan dengan undang-undang.” . “Ini yang memang perlu diluruskan oleh Bawaslu,” ujarnya lagi. —Rappler.com