• November 27, 2024

BBL tidak memenuhi hak asasi manusia adat yang ditetapkan PBB

Pelapor khusus PBB mengenai hak-hak masyarakat adat percaya bahwa undang-undang Bangsamoro yang diusulkan tidak memenuhi standar minimum internasional untuk kelangsungan hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat.

Bagian 1 dari 2

Masyarakat adat non-Moro bukanlah warga negara kelas dua – Bagian 2

Mengingat Undang-Undang Dasar Bangsamoro (BBL) akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Filipina, saya ingin menyampaikan pandangan saya mengenai RUU DPR No. 4994 dan bagian versi yang diubah.

Versi final BBL yang diadopsi akan berdampak langsung pada hak-hak masyarakat adat non-Moro. Dalam kapasitas saya sebagai Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, saya bertanggung jawab untuk mengevaluasi peluang dan risiko yang mungkin ditimbulkan oleh undang-undang ini terhadap mereka.

Saya mendukung penuh tujuan tercapainya perdamaian dan keadilan di wilayah Bangsamoro serta perlindungan dan pemenuhan hak asasi masyarakat Bangsamoro. Sudah terlalu lama Bangsamoro menderita dan terus menderita bersama masyarakat adat non-Moro akibat warisan penjajahan, ketidakadilan historis, dan pelanggaran berat yang terus-menerus terhadap hak asasi manusia mereka. Mereka sering kali kehilangan tanah, wilayah dan sumber daya mereka tanpa persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan, dan kehilangan hak mereka untuk menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri.

Tidak ada keraguan bahwa Perjanjian Komprehensif Bangsamoro, Perjanjian Kerangka Kerja, dan sekarang pemberlakuan Undang-Undang Dasar Bangsamoro merupakan langkah-langkah kunci dalam mewujudkan perdamaian abadi dan keadilan bagi semua. Namun, hal yang sama pentingnya adalah memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat non-Moro tidak akan dikurangi atau dirugikan dengan cara apapun dalam BBL.

Masyarakat Adat Bangsamoro

Laporan yang saya terima menyatakan bahwa masyarakat adat non-Moro yang berada di wilayah yang diklaim Bangsamoro diperkirakan berpenduduk 122,9 jiwa. Ini adalah suku Teduray, Lambangian dan Dulangan Manobo, Higaonon, Erumanen dan Menuvu, serta jalur B’. Mereka diperkirakan memiliki sekitar 309.720 hektar tanah dan 93.799 hektar wilayah pesisir, berdasarkan hak milik masyarakat asli. 11 kotamadya di Wao, Lanao del Norte terletak di provinsi Maguindanao. Erumanen Menuvu terletak di Carmen, Cotabato Utara.

Hak-hak Masyarakat Adat Non-Moro dilindungi berdasarkan Undang-Undang Hak Masyarakat Adat (IPRA) tahun 1997. Inilah sebabnya mereka mendesak agar IPRA diakui dalam BBL. Ada risiko besar kegagalan BBL untuk mencapai perdamaian abadi jika pengakuan hak-hak mereka yang tercantum dalam IPRA tetap diabaikan. Hal ini tidak berarti bahwa hak-hak mereka berdasarkan IPRA ditegakkan secara efektif sesuai dengan kepuasan mereka.

Meskipun penerapan IPRA kurang memuaskan, pembentukan BBL tidak memberikan kenyamanan atau jaminan kepada Masyarakat Adat Non-Moro bahwa hak-hak mereka akan lebih dihormati. Dalam berbagai pertemuan saya dengan mereka, mereka mengatakan kepada saya bahwa mereka akan terus menegaskan identitas khas mereka dan melanjutkan perjuangan mereka untuk memastikan bahwa hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan atas wilayah leluhur dihormati, dilindungi dan dipenuhi.

PERHATIKAN: Pembicaraan Rappler: Apakah korban Lumad berada dalam perang dan damai?

Saya terdorong untuk melihat bahwa RUU DPR 4994 dan versi amandemennya memuat artikel tentang masyarakat adat. Hal ini antara lain mencakup pencantuman masyarakat adat non-Moro dalam pembukaan (versi amandemen), kebebasan masyarakat adat untuk memilih identitasnya (Pasal 11, Pasal 2), pengakuan hak atas kepemilikan individu dan komunalnya. di dalam. hak asasi manusia (Pasal V, Pasal 3.30), dan referensi eksplisit terhadap Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan Undang-Undang Hak-Hak Masyarakat Adat (Pasal IX, Pasal 5, Par 30).

Saya juga diberitahu bahwa Pasal 9 dari Pasal 1V, yang berjudul, “Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat Non-Moro,” disahkan melalui pemungutan suara di tingkat sidang Komite. Saya menyambut baik kemajuan yang dicapai. Namun, menurut saya RUU DPR 4994 dan versi perubahannya masih belum memenuhi standar minimum internasional yang tercantum dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) untuk kelangsungan hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat non-Moro. orang orang. Bangsa. Hal ini juga menghilangkan beberapa hak masyarakat adat yang tercantum dalam IPRA.

Penyimpangan tersebut berkisar pada hak untuk menentukan nasib sendiri, atas wilayah leluhur, wilayah dan sumber daya, atas integritas budaya dan atas pembangunan. Pembukaan UNDRIP dan pasal 2 menegaskan bahwa masyarakat adat setara dengan masyarakat lainnya dan berhak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi. Sayangnya, ada beberapa pasal yang tidak menganut prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan.

Pasal 11 RUU DPR 4994 menyebutkan bahwa masyarakat Bangsamoro adalah mereka yang merupakan penduduk asli atau penduduk asli Kepulauan Mindanao dan Sulu. Semua masyarakat adat non-Moro, bahkan mereka yang berada di luar wilayah yang diklaim Bangsamoro, adalah Bangsamoro. Identifikasi tunggal ini melanggar hak setiap orang untuk berbeda namun tetap setara.

Kebanyakan masyarakat adat di Mindanao yang tidak menganut agama Islam tidak ingin diidentifikasi sebagai Bangsamoro. Pasal 11, pasal 2 RUU tersebut menyatakan bahwa masyarakat adat lainnya dapat bebas memilih identitasnya, yang merupakan pendekatan yang dilakukan BBL untuk mengatasi masalah ini. Hal ini masih belum cukup mengatasi kebingungan mengenai siapa yang merupakan masyarakat adat Bangsamoro dan siapa yang merupakan masyarakat adat non-Moro. Definisi yang jelas tentang siapa Bangsamoro harus dimasukkan. Bagi masyarakat adat non-Moro, definisi IPRA tentang siapa yang merupakan masyarakat adat dapat digunakan dalam BBL. – Rappler.com

Victoria Tauli-Corpuz saat ini adalah Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk mandat ini pada tahun 2014-2017. Dia adalah pakar hak asasi manusia independen yang fokus pada hak-hak masyarakat adat dan hak-hak perempuan. Dia adalah penduduk asli, seorang Kankana-ey Igorot, dari Provinsi Pegunungan di wilayah Cordillera.

Keluaran SGP