• October 7, 2024
Bea Cukai menerbitkan revisi daftar ekspor yang dilarang dan diatur

Bea Cukai menerbitkan revisi daftar ekspor yang dilarang dan diatur

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sebuah komite antarlembaga menyetujui daftar revisi tersebut, kata Departemen Perdagangan dan Industri

MANILA, Filipina – Setidaknya 17 produk terlarang dan 23 barang ekspor yang diatur dalam daftar revisi yang dirilis oleh Biro Bea Cukai (BOC).

Entri yang diperbarui dari akhir tahun 2013 disertakan Surat Edaran Nota Pabean No 64-2014 ditandatangani oleh Komisaris John Phillip Sevilla pada tanggal 21 Mei yang akan didistribusikan 15 hari setelah diterima dari instansi terkait.

Sevilla mengatakan bahwa “berdasarkan Keputusan Presiden No. 930 dan Perintah Eksekutif No. 1016, semua persyaratan inspeksi, izin komoditas dan ekspor untuk ekspor komoditas Filipina dengan ini diabaikan”, kecuali:

  • Hal tersebut diperlukan karena adanya kuota impor di negara lain
  • Yang mencakup barang-barang yang dilarang untuk diekspor
  • Yang meliputi ekspor kayu gelondongan, tembaga dan kopi
  • Hal-hal yang tercakup dalam perjanjian internasional yang ditandatangani oleh Filipina

Yang dilarang ekspor dalam daftar revisi adalah emas hasil pertambangan skala kecil (termasuk emas pendulang), Humphead atau Napoleon wrasse, mameng (Cheilinus bergelombang), jenis hewan buruan laut, pisang saba, biji abaka dan rami, bandeng, kerang dan kepiting bakau hidup berukuran lebih kecil dibandingkan dengan karapas berukuran 10 sentimeter dan berat kurang dari 200 gram.

Juga termasuk udang dan udang hidup (bibit, indukan, telur dan benih), stalaktit dan stalagmit, spesies terestrial, kelapa dewasa dan bibit, bakau (mangrove), akasia (monyet), rotan mentah, dan kayu bulat, tiang dan tiang pancang.

Berdasarkan daftar revisi tersebut, barang-barang yang diklasifikasikan “diregulasi” untuk ekspor adalah hewan hidup, konsentrat tembaga, ikan dan hasil perairan, kepiting bakau hidup, kerang, ular laut, tanaman, senjata api dan amunisi, bambu, kayu serta uang kertas dan koin Filipina. cek dan wesel lebih dari P10.000.

Produk lain yang diatur adalah kopi, kerikil pasir yang dihancurkan/diukur, tailing tambang, mineral mentah atau mineral tambang yang belum diolah dari bijih, biji-bijian, kekayaan budaya, media optik dan magnet, spesies kehidupan terestrial, bahan radioaktif nuklir, gula berbahan dasar tebu, gula putih, dan bijih besi, mangan, dan krom.

“Revisi daftar tersebut diserahkan oleh lembaga komoditas terkait untuk menyetujui secara publik atau meresmikan persyaratan ekspor mereka,” tulis Direktur Biro Pemasaran Ekspor Senen Perlada dalam suratnya kepada Ketua Dewan Komisaris.

Komite Antar Lembaga menyetujui revisi daftar produk yang dilarang dan diatur untuk ekspor untuk implementasi dan referensi Dewan Komisaris, kata Perlada. Rappler.com

lagu togel