• November 27, 2024

Berapa lama aksi mogok makan untuk mendukung pekerja rumah tangga akan berlangsung?

Saya mengirimkan foto di grup WhatsApp Eisenhower Fellowship pagi ini. Pengirimnya adalah Tri Mumpuni, Direktur Institut Kemasyarakatan dan Ekonomi (IBEKA). Puni yang juga merupakan EF Fellow dikenal sebagai sosio-preneur. Dia memfasilitasi pembangunan pembangkit listrik tenaga air (mikro hidro), di lebih dari 60 kota. Hari ini, Jumat, 13 Maret, Puni ikut mogok makan untuk mendukung segera pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT).

“Saya Tri Mumpuni, IBEKA, Jakarta, pada tanggal 13 dan 14 Maret 2015 VOTBAL mendukung #PRTSTOP untuk menuntut (1) Pengesahan RUU Perlindungan PRT dan (2) Pengesahan KILO 189,” demikian pesan Puni.

Gerakan mogok makan pendukung kedua tuntutan tersebut dilancarkan pekan lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret. Sekitar 100 aktivis bergantian melakukan mogok makan hingga tuntutan mereka dipenuhi.

“Sampai saat ini yang sudah mendaftar dan menyatakan akan ikut serta dalam aksi tersebut bekerja sama “Ada sekitar 125 orang yang mogok makan,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga Nasional (Jala PRT) Lita Anggraini di sela-sela peluncuran Aksi Aksi 100 Perempuan Mogok Makan untuk PRT di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Sabtu lalu, 7 Maret.

KILO 189 adalah Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) nomor 189 tentang pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2011. Tahun lalu, di laman petisi mendukung KILO 189 dan pengesahan RUU Perlindungan PRT. , para penggagasnya mengingatkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji bahwa pemerintah Indonesia akan menjadikan konvensi ini sebagai acuan peraturan hukum untuk perlindungan pekerja rumah tangga di tanah air serta perlindungan pekerja rumah tangga migran.

Konvensi ini penting sebagai acuan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan perubahan UU No. 39 Tahun 2004 Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri atau UU Perlindungan Pekerja Migran yang baru.

Hingga saat ini, ketika pemerintahan telah berganti, dan jajaran wakil rakyat di Senayan juga telah berubah, masih belum ada kejelasan kapan RUU PRT akan dibahas secara serius dan kemudian menjadi prioritas legislasi nasional untuk disahkan dan disahkan. diimplementasikan. .

Menurut Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Migran yang mulai mengumpulkan petisi di laman change.org, Indonesia hanya punya dua langkah lagi, yakni pertama pemerintah dan DPR harus meratifikasi Konvensi Ratifikasi yang Layak. Bekerja untuk Pekerja Rumah Tangga.

Langkah kedua, pengesahan KILO 189 dijadikan acuan lahirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Konsepnya sudah ada yaitu RUU PRT yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2004. Enam tahun kemudian, RUU PRT menjadi prioritas Prolegnas.

Padahal, Komisi IX DPR RI periode terakhir mengadakan diskusi dan studi banding dengan Afrika Selatan dan Argentina pada 27-31 Agustus 2012.

RUU PRT juga telah diperdengarkan di muka umum (public listening) pada 27 Februari 2013. Empat bulan kemudian memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislatif. Artinya sudah ada kemajuan.

Namun, hingga saat ini, ketika pemerintahan sudah berganti, serta jajaran wakil rakyat di Senayan juga ikut berubah, masih belum ada kejelasan kapan RUU PRT akan dibahas secara serius dan kemudian menjadi prioritas legislasi nasional. untuk diratifikasi dan dilaksanakan. Kita bisa membaca bersama dan isi petisi di sini.

Tri Mumpuni mengatakan UU PRT penting untuk segera diberlakukan agar perjuangan nasib PRT, termasuk PRT, mendapat landasan dan kekuatan. “Tidak boleh ada lagi upah rendah, pemotongan, penundaan atau tidak dibayarnya. Tidak boleh ada lagi pekerjaan tanpa cuti, hari libur atau batasan jam kerja wajar 12-16 jam/hari yang merugikan kesehatan. “Tidak boleh ada lagi orang yang disiksa, diperkosa atau dibunuh,” kata Puni.

Perbudakan modern harus dihapuskan

Yani Motik, seorang tokoh wirausaha perempuan mendukung upaya ini. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Pribumi Indonesia yang juga penggagas Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia ini merasakan banyak bantuan dari sejumlah pembantu rumah tangga di rumahnya.

Mereka rata-rata telah bekerja selama puluhan tahun, bahkan ada pula yang mempunyai hubungan kekerabatan di antara mereka. “Ada PRT yang mengajak keluarga atau tetangganya di kota untuk datang bekerja, makanya saya tampung,” kata Yani.

Ia mengingatkan, pengesahan RUU PRT tidak mengubah pola hubungan antara pihak yang mempekerjakan dan PRT menjadi pola yang sepenuhnya didasarkan pada ikatan bisnis.

“Dalam masyarakat Indonesia, banyak orang yang memiliki pola hubungan kekeluargaan dengan PRT. Jika disahkan, saya berharap RUU ini akan menjadi pengingat akan pola hubungan ini, bukan menghilangkannya. Kalau kekerabatan berarti kita harus memperlakukannya sebagai keluarga. Ada istirahat, bantuan medis, dan jauh dari penyiksaan, kata Yani.

Dalam RUU tersebut, misalnya, terdapat kewajiban untuk memberikan satu hari libur dalam seminggu kepada pekerja rumah tangga. Lembaga Bantuan Hukum Apik yang mendukung disahkannya RUU PRT telah menyusun daftar pertanyaan yang paling sering ditanyakan mengenai RUU PRT, yang mana kita akan lihat di tautan ini.

Awal pekan ini, ketika gerakan mendukung pengesahan RUU PRT dicanangkan, puluhan PRT melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Nusa Tenggara Barat di Mataram.

Dalam aksi tersebut, mereka berharap DPRD NTB menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI. Hal ini dinilai penting karena saat ini banyak terjadi kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Menurut data, dari 253,60 juta penduduk Indonesia, 16,7 juta diantaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Sebanyak 10,7 juta orang di antaranya bekerja di dalam negeri, sedangkan 6 juta sisanya bekerja di luar negeri.

Pemerintahan SBY sudah 10 tahun gagal memenuhi janjinya untuk mengesahkan RUU PRT menjadi produk legislatif yang memiliki kekuatan hukum untuk ditegakkan. Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memasukkan aspek perlindungan WNI di luar negeri, termasuk pekerja migran, sebagai salah satu prioritas kebijakan luar negerinya.

Apa yang gagal ditunjukkan oleh Jokowi dan wakil rakyat di Senayan adalah bukti bahwa kegagalan pemerintahan SBY tidak akan terulang lagi. 11 tahun adalah waktu yang lama untuk mengesahkan sebuah undang-undang.

Saya menunggu 8 perempuan di kabinet Presiden Jokowi dan politisi perempuan di DPR mengambil inisiatif untuk menjadi motor penggerak disahkannya RUU PRT. Tidak akan mudah bagi Anda untuk beraktivitas di luar rumah tanpa dukungan pembantu rumah tangga bukan?

Atau kita lihat aksi #PRTSMOKE terus berlanjut. —Rappler.com

Uni Lubis adalah mantan pemimpin redaksi ANTV. Ikuti Twitter-nya @unilubis dan membaca blog pribadinya unilubis.com.


Data SGP