• November 23, 2024
Bisakah KPK memanggil paksa saksi Budi Gunawan?

Bisakah KPK memanggil paksa saksi Budi Gunawan?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menurut KUHAP pasal 112 disebutkan “Orang yang dipanggil kepada penyidik, dan bila ia tidak datang, dipanggil kembali oleh penyidik, dengan perintah agar petugas itu mengambilnya.”

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah seminggu mengusut kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebanyak 6 saksi dipanggil.

Namun dari 6 orang saksi, hanya 1 orang saksi yang memenuhi panggilan penyidik ​​KPK.

Berikut daftar sementara saksi yang masuk basis data Kami:

Senin, 19 Januari 2015

  • Direktur Reserse Kriminal Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Herry Prastowo. Tidak disini. Alasan: Brigjen Polisi Herry Prastowo sedang bertugas di luar negeri sesuai surat tugas yang diserahkan kepada penyidik ​​KPK.
  • Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Komisaris Utama Ibnu Isticha. Tidak disini. Alasan: belum ada informasi yang diterima penyidik ​​KPK.
  • Dosen Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol, Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Menawarkan. Dalam kasus Budi, Sitepu diduga menerima 13 kali transfer senilai total Rp 1,5 miliar saat masih menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumut pada Agustus 2004-Maret 2006. Alhasil, ia masuk dalam daftar orang yang dilarang polisi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 14 Januari. Namun setelah diperiksa KPK, dia enggan berkomentar. “Aku sangat lelah, aku lelah. Silakan tanya ke penyidik, biar bagus. “Aku sangat lelah, sangat lelah,” katanya. Sitepu yang mengenakan jaket hitam langsung menaiki mobil Toyota Yaris berwarna silver bernomor polisi B 1251 WFW.

Selasa 20 Januari 2015

  • Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Tata Usaha Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto. Tidak disini. Alasan: tidak ada informasi.
  • Mantan Wakil Irjen Pengawasan (Wairwasum) Mabes Polri Irjen Pol Andayono yang kini menjabat Kapolda Kaltim. Tidak disini. Alasan : Kembali ke Balikapapan, karena kapal tenggelam.
  • Wakil Kapolres Jombang Kompol Sumardji. Tidak disini. Alasan: tidak ada informasi.

Senin, 26 Januari 2015

  • Brigjen Herry Prastowo. Tidak disini. Alasan: Harry mengirim surat yang mengatakan dia sedang bertugas operasional.
  • Komisaris Ibnu Isticha. Tidak disini. Alasan : Saat ini sedang membina mahasiswa doktoral.

Selasa 27 Januari 2015

  • Mantan Wakil Irjen Pengawasan (Wairwasum) Mabes Polri Irjen Pol Andayono kini menjabat Kapolda Kaltim. Tidak disini. Alasan: tidak ada penjelasan.
  • Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Tata Usaha Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto. Tidak disini. Alasan: sakit.
  • Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan. Tidak disini. Alasan: tidak ada penjelasan.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerukan kekerasan

Terkait saksi-saksi yang tidak hadir tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan, jika para saksi kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, maka panggilan ketiga penyidikan terhadap Presiden Joko Widodo akan dilakukan. dikirim, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Tedjo Edhy Purdijatno.

Namun berdasarkan pasal 112 KUHAP disebutkan “Orang yang dipanggil kepada penyidik, dan apabila ia tidak datang, maka penyidik ​​akan memanggilnya kembali, dengan perintah agar petugas mengambilnya.” Pemanggilan ketiga ini biasa disebut dengan upaya paksa.

Berdasarkan KUHAP, apabila seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian mangkir sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut, maka pemanggilan tersebut dapat dilakukan oleh penyidik, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa. Nugraha, tambah. kepada Rappler hari ini, Selasa, (27/1).

Artinya, kata Priharsa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan tindakan paksa terhadap saksi-saksi tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik.

“KUHAP bilang bisa (dipaksakan) jadi itu kewenangan penyidik. Jadi, misalnya satu kali saja tidak hadir tanpa penjelasan yang baik, maka akan ada pemanggilan kedua, maka di surat pemanggilan akan tertulis pemanggilan kedua, kata Priharsa.

Ia pun mengimbau para saksi yang merupakan aparat penegak hukum dan jenderal menanggapi panggilan pemeriksaan KPK.

“Contohnya imbauannya begini, kalau misalnya ada saksi yang dipanggil dan berhalangan karena ada kegiatan, mungkin bisa kita atur jadwalnya kapan bisa hadir, nanti kita sesuaikan pemanggilannya. Dengan dasar misalnya hari ini belum bisa dikonfirmasi, biasanya dua atau tiga hari lagi,” jelas Priharsa. Namun, apakah KPK bisa memanggil jenderal secara paksa? -Rappler.com

sbobet mobile