• November 24, 2024

Buka Papua untuk jurnalis asing, kata Jokowi

Andreas Harsono, Human Rights Watch, mengatakan wartawan tidak akan menggunakan visa turis jika itu adil bagi jurnalis untuk mengajukan permohonan.

JAYAPURA, Indonesia – Aktivis menyerukan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang baru saja dilantik untuk mencabut pembatasan yang sudah lama berlaku terhadap orang asing yang berada di provinsi Papua yang bergolak setelah hukuman terhadap t.celakalah jurnalis Prancis pada hari Jumat, 24 Oktober, karena pemberitaan ilegal.

Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (29) masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 bulan penjara, tetapi akan bebas pada hari Senin setelah mereka menjalani masa tahanan menunggu persidangan.

Mereka menyatakan kelegaannya, dan Dandois mengatakan kepada wartawan: “Saya ingin kembali ke Paris sesegera mungkin untuk bertemu keluarga saya.”

Keduanya ditahan pada awal Agustus saat mereka sedang membuat film dokumenter untuk saluran televisi Perancis-Jerman Arte tentang gerakan separatis di Papua bagian timur.

‘Di sini aman di Papua. Tidak ada yang perlu disembunyikan’
Jokowi, 5 Juni 2014

Indonesia sangat sensitif terhadap jurnalis yang meliput Papua, dimana pemberontakan tingkat rendah terhadap pemerintah pusat telah terjadi selama beberapa dekade, dan jarang memberikan visa kepada orang asing untuk melaporkan secara independen di wilayah tersebut.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengatakan ini adalah pertama kalinya jurnalis asing diadili karena pelanggaran imigrasi di Papua, sementara kelompok hak asasi manusia meminta Jokowi untuk mencabut pembatasan pemberitaan di Papua.

“Pemerintahan Jokowi harus… mencabut pembatasan terhadap jurnalis independen yang mengunjungi Papua,” kata Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch yang berbasis di Jakarta.

Jokowi, pemimpin pertama negara yang berasal dari luar elit politik dan militer, dilantik pada hari Senin, 20 Oktober, dengan banyak orang mengharapkan gaya pemerintahan baru yang segar di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Saudara laki-laki Dandois, Marc, juga menyampaikan sentimen yang sama, mengatakan kepada wartawan di pengadilan bahwa penting “bagi jurnalis di seluruh dunia untuk dapat melakukan pekerjaan mereka dengan bebas tanpa hambatan apa pun”.

“Aku bangga pada Thomas.”

Saat berkampanye pada bulan Juni, Jokowi mengindikasikan akan melakukan hal tersebut membuka akses ke Papua dan Papua Barat bagi jurnalis asing dan organisasi internasional.

“Mengapa tidak? Di sini aman, di Papua. Tidak ada yang perlu disembunyikan,” kata Jokowi pada tanggal 5 Juni ketika ditanya apakah ia akan mengizinkan akses ke provinsi paling timur di negara ini bagi wartawan dan aktivis asing, Pos Jakarta dilaporkan.

‘Kriminalisasi Jurnalisme’

Di masa lalu, jurnalis asing yang tertangkap melaporkan secara ilegal dari Papua akan segera dideportasi.

Namun kasus Dandois dan Bourrat dibawa ke pengadilan, dan keduanya didakwa melanggar undang-undang imigrasi karena mereka menggunakan visa turis, bukan jurnalis.

Pasangan ini bisa saja menghadapi hukuman hingga 5 tahun penjara, namun pada akhirnya jaksa merekomendasikan hukuman yang jauh lebih pendek, dengan mengatakan bahwa mereka mengakui kesalahan mereka.

Saat menyampaikan putusan pada hari Jumat, Ketua Hakim Martinus Bala mengatakan kepada pengadilan di Jayapura, ibu kota provinsi Papua, bahwa para jurnalis tersebut “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. ke mereka. “.

Dia juga memerintahkan mereka untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp2 juta ($170) atau menghabiskan satu bulan tambahan di penjara.

Pengacara mereka, Aristo Pangaribuan, mengatakan keduanya tidak berencana mengajukan banding.

Sambil menyambut hukuman singkat tersebut, ia memperingatkan: “Dari sudut pandang hukum, hal ini sangat tidak baik karena membuka pintu bagi kriminalisasi kegiatan jurnalistik.”

Jurnalis asing bisa mengajukan permohonan visa untuk meliput di Papua, namun kenyataannya visa tersebut jarang diberikan. Berdasarkan sistem yang berlaku saat ini, 18 lembaga pemerintah yang berbeda harus memberikan persetujuannya, kata Harsono.

“Wartawan tidak akan menggunakan visa turis jika berlaku adil bagi jurnalis,” ujarnya.

Dandois ditahan di sebuah hotel di kota Wamena bersama dengan anggota kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Bourrat ditahan tidak lama kemudian, menurut pihak berwenang.

OPM berada di garis depan perjuangan melawan pemerintah pusat di wilayah yang kaya sumber daya namun miskin dan memiliki etnis Melanesia. – dengan laporan oleh Liva Lazore, Agence France-Presse/Rappler.com

Hongkong Prize