• October 5, 2024

Calon tunggal pilkada tidak perlu Perppu

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mulai hari ini, masa perpanjangan dimulai bagi daerah yang jumlah bakal pasangan calonnya belum mencapai kuota.

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan, tidak perlu dibentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyikapi adanya sejumlah daerah yang mengalami defisit jumlah calon pasangan calon. bukan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015.

“Itu belum sampai ke sana. Kita lihat dulu perkembangannya, kata Jokowi, Jumat, 31 Juli.

Jokowi berharap perpanjangan masa tersebut bisa mengurangi jumlah daerah yang pasangan calonnya pada Pilkada 2015 tidak mencapai kuota.

“Dari Pendekatan yang kita lihat di daerah memang lebih banyak, bahkan banyak yang tidak memiliki aspek administratif sehingga calon yang ada tidak bisa ikut serta. Oleh karena itu, dengan ditunda hingga 3 Agustus, kami berharap tersedia minimal setengahnya, ujarnya.

Sebelumnya, masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2015 berlangsung pada 26 hingga 28 Juli.

Hasil ringkasan Komisi Pemilihan Umum (GEC) kemudian menunjukkan, terdapat 15 provinsi dan kabupaten/kota yang jumlah calon pasangan calonnya tidak mencapai kuota dua pasangan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Wishnu Sakti Buana menjadi contoh calon tunggal kepala daerah.

(BACA: Pilkada 2015: Demokrasi dan Dominasi Risma di Surabaya)

Sesuai aturan, KPU harus memperpanjang masa pendaftaran di daerah tersebut selama tiga hari, didahului dengan masa sosialisasi juga selama 3 hari.

Jika keadaan tidak berubah, maka pilkada di 15 daerah tersebut terpaksa ditunda hingga putaran pilkada serentak berikutnya, yakni pada 2017. Situasi ini membuat KPU berada dalam situasi sulit.

Penundaan pilkada akan merugikan pasangan calon yang sudah mendaftar dan melakukan persiapan untuk bertarung di akhir tahun. Namun di sisi lain, KPU juga harus mewaspadai potensi “caleg pop”

Calon dalang adalah pasangan calon yang sengaja didorong untuk mencalonkan diri oleh salah satu pasangan calon yang telah mendaftar terlebih dahulu.

Tujuannya semata-mata untuk memenuhi kuota agar pilkada tidak tertunda dan membuka jalan bagi satu-satunya pasangan calon yang bisa berkuasa. Rappler.com

Baca juga: Dilema Penundaan Pilkada: Caleg Boneka vs Hak Kandidat Siap

taruhan bola