• October 8, 2024
Cara Jusuf Kalla memberi hormat pada bendera pusaka sudah sesuai aturan

Cara Jusuf Kalla memberi hormat pada bendera pusaka sudah sesuai aturan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

JK di-bully karena tidak mengangkat tangan dan bersikap hormat saat pengibaran bendera pusaka. Ternyata dia tidak salah

JAKARTA, Indonesia — Pagi ini, Senin, 17 Agustus, dalam peringatan HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla menjadi bahan diskusi karena mereka tidak mengambil sikap hormat ketika bendera pusaka dikibarkan.

Sejumlah pengguna media sosial mengkritik JK bahkan mempertanyakan rasa nasionalismenya.

Menanggapi kontroversi yang berkembang, Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah menegaskan JK tidak salah.

Menurut Husain, apa yang dilakukan JK sudah sesuai dengan tata cara penghormatan bendera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Negara Republik Indonesia.

“PP 40 Tahun 1958, pada saat upacara pengibaran atau penurunan bendera negara, seluruh masyarakat memberikan hormat dengan cara berdiri tegak, diam, memandang bendera sampai selesai upacara,” kata Hussain. keterangan resmi tertulis yang diterima Rappler, Senin.

“Yang memakai seragam suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang ditentukan oleh organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan dan meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-jari rapat di atas paha, sedangkan segala jenis penutup kepala harus dilepas, kecuali peci, ikat kepala, sorban dan jilbab atau topi wanita yang dikenakan untuk beribadah. atau adat istiadat,” kata Hussain.

Sikap JK pun nampaknya sama dengan pendahulunya, Wakil Presiden Pertama Moh. Hatta, 70 tahun yang lalu.

Jadi, sikap Pak JK yang sempurna itu adalah sikap hormat, sama persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno, kata Husain.

Sikap JK tersebut mengikuti apa yang tertuang dalam PP no. 40 Tahun 1958 yang dapat dibaca dibawah ini:

Rappler.com


daftar sbobet