• September 20, 2024
Daftar: Barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat

Daftar: Barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat

MANILA, Filipina – Departemen Perhubungan dan Kantor Keamanan Transportasi (DOTC-OTS) baru-baru ini merevisi daftar barang yang tidak boleh dibawa penumpang ke dalam pesawat.

Dalam surat edaran 2015-02 tertanggal 30 Juni dan ditandatangani oleh pensiunan administrator Komodor Roland S. Recomono, DOTC-OTS mencantumkan 7 kategori dalam pedoman revisinya mengenai barang-barang yang dilarang dalam penerbangan yang berasal dari Filipina.

Di antara item yang terdaftar meliputi:

1) Senjata api, senjata api dan alat lain yang menembakkan proyektil

Contohnya termasuk senapan angin; senjata baut; komponen senapan dan senjata api; senjata suar; senjata paku; senjata pelet; pistol; pistol; senjata; senapan; senjata tombak; dan senjata api apa pun yang berhubungan dengan olahraga.

DOTC-OTS juga menyampaikan bahwa segala bentuk senjata api dan senapan harus disahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan Keputusan Presiden No. 1866.

Perangkat berkemampuan proyektil seperti ketapel; busur dan panah; dan busur panah diperbolehkan untuk didaftarkan, “tetapi dilarang dibawa dalam bagasi jinjing,” kata DOTC-OTS.

2) Perangkat cantik

Seperti semprotan asam, semprotan pengusir serangga dan hewan, semprotan merica, dan senjata bius dapat didaftarkan, kecuali gas air mata yang dilarang dibawa baik di tangan maupun di bagasi terdaftar.

3) Benda yang mempunyai ujung dan ujung yang tajam

Contohnya termasuk kapak, bayonet, bolos, pemotong kotak, pisau kupu-kupu (pisau kupu-kupu), makanan kaleng (dengan tutup yang mudah dibuka), pengait, sabung ayam dan bilahnya (departemen), pembuka botol, benda tajam yang disamarkan, pisau selam, kapak, kapak es, pemecah es, pisau, pembuka surat, pisau bedah medis, gunting/penekan/kikir kuku/gunting kuku (dengan pisau), silet/pisau cukur terbuka, pisau saku , pisau saku, pedang, gunting, pedang.

DOTC-OTS menyatakan bahwa semua benda dengan ujung dan tepi tajam tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin, sedangkan benda tajam apa pun di bagasi terdaftar harus dibungkus atau dibungkus rapat untuk mencegah cedera pada petugas bagasi.

4) Alat pekerja

Bor/mata bor (termasuk jaringan listrik portabel), kabel ekstensi, kabel GI (kabel), palu, paku, tang, pita pengukur (logam), gergaji (termasuk gergaji listrik portabel tanpa kabel), obeng, pita perekat (lakban, pita pengemas, selotip, dll.), dan kunci pas diperbolehkan di bagasi terdaftar, namun tidak dalam bagasi jinjing, kata DOTC-OTS.

5) Instrumen tumpul

Semua rantai logam, tongkat, tongkat biliar, dayung perahu, bola bowling/biliar, payung tebu, tongkat/tongkat/pemukul/tongkat, dayung kriket, dumbel, dumbel, kail pancing (besar), pancing, pisau batu asahan, sepatu seluncur es, skateboard, dayung kayak/kano, buku-buku jari (kuningan/logam), tongkat lacrosse, peralatan paintball, peralatan selam scuba, tongkat ski/tiang hiking, raket tenis/badminton/marmer, tripod (besar) – semua ini dilarang untuk dibawa-bawa bagasi tetapi diperbolehkan untuk didaftarkan.

Kruk dan tongkat jalan atau alat bantu diperbolehkan berada di dalam kabin pesawat jika dibawa/digunakan oleh orang lanjut usia atau orang dengan keterbatasan gerak, atau orang yang terlihat membutuhkan alat bantu mobilitas tersebut. “Barang-barang tersebut akan disaring secara elektronik dan/atau diperiksa secara fisik untuk mengetahui adanya penyimpangan,” kata DOTC-OTS.

6) Bahan peledak dan bahan bakar serta peralatannya

Barang-barang berikut ini dilarang dibawa baik di bagasi jinjing maupun bagasi terdaftar: peluru, detonator dan sekring, granat, dinamit, suar (dalam bentuk apa pun), bahan peledak plastik, kembang api, termasuk petasan, amunisi, wadah atau selongsong peluru yang menghasilkan asap, ranjau dan bahan peledak lainnya gudang militer, alat peledak replika atau tiruan, bahan bakar (termasuk bahan bakar memasak dan bahan bakar cair apa pun yang mudah terbakar), korek api, korek api (sekali pakai) cairan penyerap, cairan/isi ulang korek api, korek api terselubung, bensin, minyak tanah/bensin.

7) Cairan, Aerosol dan Gel (LAG)

DOTC-OTS mengatakan bahwa LAG dalam wadah individu dengan kapasitas tidak melebihi 100 mililiter (atau setara) dan terkandung dalam satu kantong plastik bening yang dapat ditutup kembali dengan kapasitas tidak lebih dari satu liter (atau setara) akan diperbolehkan masuk ke dalam kabin.

Hanya satu kantong plastik bening berukuran 20 x 20 yang dapat ditutup kembali yang diperbolehkan untuk setiap penumpang, dan isinya harus pas dengan nyaman dan kantong tertutup sepenuhnya.

“Pengecualian harus dilakukan pada obat-obatan, susu/makanan bayi, dan persyaratan diet khusus,” tambah DOTC-OTS.

Berdasarkan UU Republik No. 6235, semua jenis LAG, berapa pun volumenya, jika diberi label mudah terbakar (yang sangat mudah terbakar dan dapat menyala sendiri melalui reaksi kimia), korosif atau beracun, tidak diperbolehkan berada di dalam kabin atau di ruang tunggu, kata badan tersebut.

Pedoman lebih lanjut tentang Situs web Administrasi Keamanan Transportasi AS tersedia barang-barang untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan pelancong udara tertentu, kata DOTC-OTS. – Rappler.com

Tanda tangani gambar barang terlarang dari Shutterstock

situs judi bola online