• October 8, 2024
Daftar Korban Artikel Penghinaan Presiden Era Megawati hingga Jokowi

Daftar Korban Artikel Penghinaan Presiden Era Megawati hingga Jokowi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sedikitnya 8 warga negara didakwa menghina presiden.

JAKARTA, Indonesia—Jangan coba-coba menghina presiden. Pesan tegas itu disampaikan setelah DPR mengajukan rancangan revisi rancangan KUHP (KUHP) pada Juli lalu dengan menambahkan pasal penghinaan terhadap presiden.

“Setiap orang yang menghina Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak golongan IV. “Tidaklah suatu penghinaan apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas-jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri,” bunyi revisi pasal 263 RUU KUHP.

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan wakilnya sebelumnya diatur dalam KUHP pada pasal 134, 136 bis, dan 137. Pasal 134 menyebutkan, penghinaan yang disengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. enam tahun, atau denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

Pada tahun 2006, keberadaan pasal-pasal di atas dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-IV/2006. Sebelum dibatalkan, pasal ini memakan korban.

Siapa mereka? Berikut daftarnya, kami rangkum dari data Komisi Orang Hilang dan Kekerasan (CONTRAS):

  1. Muzakir alias Aceh, dan Nanang Mamija.
    Pada 6 September 2002, ia dijerat pasal 143 dan 147 karena menginjak foto Presiden Megawati Soekarno Putri dan Wakil Presiden Hamzah Haz.
  2. M Iqbal Siregar, Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI), harus mendekam selama 5 bulan penjara setelah didakwa berpidato saat aksi protes di Istana Merdeka, pertengahan Januari 2003 atau 5 tahun pasca reformasi. Saat itu pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri dan Wakil Presiden Hamzah Haz.
  3. manusia unggulSeorang redaktur harian nasional Rakyat Merdeka (RM) harus dipenjara 6 bulan dan dijatuhi hukuman percobaan 12 bulan setelah menerbitkan judul “Mulut Mega Bau Solar”, “Mega Tentara Lintah” dan “Mega Lebih Ganas dari” tulis Sumanto pada tanggal 6, 8, dan 31 Januari 2003. Ia dijerat dengan Pasal 134 juncto Pasal 65 Ayat 1 dan Pasal 137 Ayat 1.
  4. I Wayan Suardana Dipenjara 6 bulan setelah membakar foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat protes kenaikan bahan bakar minyak, Januari 2005. Dia dijerat Pasal 134 KUHP juncto Pasal 136.
  5. Monang J Tambunanadalah Presidium Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia yang dipenjara selama 6 bulan karena sengaja menghina Presiden SBY pada Mei 2005. Dia dijerat Pasal 310 KUHP.
  6. Herman Saxon juga didakwa menghina Presiden setelah dengan seenaknya merusak wajah Presiden SBY pada November 2005 dengan foto mirip artis Mayangsari dan putra Soeharto, Bambang Triatmojo. Untungnya, dia tidak dikirim ke penjara.
  7. Eggy Sudjana didakwa menghina presiden, 134 juncto pasal 136 bis KUHP. Ia memberikan keterangan kepada KPK soal rumor mobil Jaguar yang disebarkan pengusaha kepada Presiden SBY dan sejumlah ajudannya pada Februari 2007.
  8. M Arsadapakah dia didakwa melakukan penghinaan terhadap presiden, pasal 310 dan 311 KUHP, pasal 156 dan 157 KUHP, pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setelahnya intimidasi Presiden Joko Widodo di Facebook saat Pilpres 2014.

—Rappler.com

BACA JUGA

game slot pragmatic maxwin