• October 6, 2024

Dalam kasus Novel, Polri menegaskan kesetiaannya kepada Jokowi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Meski sebelumnya menyebut permintaan penangguhan penahanan penyidik ​​KPK Novel Baswedan berlebihan, namun Polri mengaku tetap setia pada perintah presiden.

BANDUNG, Indonesia – Di tengah tudingan pembangkangan terhadap presiden, Polri menilai presiden tidak perlu khawatir terhadap loyalitas dan integritas Polri.

“Kami adalah anak buah presiden. Polisi adalah yang paling setia. Presiden tak perlu khawatir dengan loyalitas dan integritas Polri. Pasti akan banyak diikuti. Polri berada di bawah presiden. “Nanti dipimpin oleh,” kata Irjen Humas Polri Anton Charliyan.

Anton bahkan menyebut kesetiaan kepada presiden sudah terukir dalam sejarah.

“Tentunya akan berpedoman pada (perintah Presiden). Jangan gunakan koma, itu intinya. Polisi setia. “Lihat saja sejarah loyalitas polisi, tidak ada keraguan.”

Meski demikian, ia juga meminta masyarakat mencerna poin kedua perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta proses hukum Novel harus transparan dan adil.

“Tetapi perintah presiden juga harus kita ikuti agar proses hukum tetap berjalan, harus disinergikan antara perintah pertama dan kedua,” ujarnya.

Presiden membantah?

Pada Jumat 1 Mei, Jokowi menginstruksikan Polri melakukan tiga hal.

Tadi saya perintahkan agar Kapolri tidak ditahan, kata Jokowi. Kedua, dia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.

“Ketiga, saya juga perintahkan Wakapolri untuk tidak membuat kontroversi lagi. “Harus bersinergi: Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

(BACA: Istana Intervensi Kasus Novel Baswedan)

Namun, tak lama setelah pernyataan Jokowi tersebut, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut permintaan skorsing terhadap Novel merupakan hal yang luar biasa.

Dia mengatakan, KPK juga kerap menahan tersangka meski orang tersebut meminta untuk tidak ditahan. “Nah, KPK memberikannya atau tidak? Sama. Maka jangan terlalu banyak pekerjaan bohong,” kata Budi seperti dikutip kompas.com.

Budi juga mengatakan, KPK tidak boleh menghalangi proses hukum Kepolisian, seperti halnya Polri juga tidak boleh menghalangi upaya penegakan hukum KPK.

“Ketika kami menerapkan hukum, itu dihormati. Ini dia terlalu banyak pekerjaan? Jangan lemah, institusi besar.”

(BACA: Pengamat: Seharusnya Jokowi Tak Campur Tangan Kasus Romawi)

Alasan Polri mengusut kasus Novel

Meski kasus Novel terjadi 11 tahun lalu, menurut Anton, itu merupakan tindak pidana biasa yang masih perlu didalami kembali.

“Ini masalah pribadi. Masalah pidana umum. Negara harus menyelidiki kejahatan umum dan ini adalah kasus pelecehan dan pembunuhan. “Misalnya kalau sekarang kita tolerir karena penyalahgunaan itu adalah kewajiban, maka siapa pun yang merasa itu tugas negara tidak bisa diusut,” ujarnya.

Anton juga berdalih, jika kasus Novel yang merupakan penyidik ​​andalan KPK ini dibiarkan, maka akan terjadi kekosongan hukum dengan alasan semua dilakukan sebagai tugas negara.

“Misalnya wartawan sudah bilang ke polisi, maaf jangan usut karena mereka sedang bertugas publik. Jurnalisme adalah tugas negara. Sementara itu, jurnalis melakukan kejahatan. “Mengganggu ketertiban umum,” kata Anton.

Katanya jangan tajam di bawah, tumpul di atas, tambah Anton.

(BACA: Kisah Novel: Ditangkap, Ditahan, Ditangguhkan)

Anton mengatakan polisi tidak akan memeriksa pimpinan atau pegawai KPK jika memiliki kekebalan hukum.

“Kalau KPK dikecualikan secara undang-undang, silakan saja. Siapa yang mengaturnya? Sejauh ini belum ada yang mengaturnya. Hal itu nyata, tidak mengada-ada, karena ada aduan dari pelapor. “Polisi hanya menjalankan tugasnya,” ujarnya. — Rappler.com

SGP Prize