• October 7, 2024
Dana kampanye pilkada akan dibatasi sebesar Rp15 miliar

Dana kampanye pilkada akan dibatasi sebesar Rp15 miliar

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ada pula pembatasan penerimaan dana kampanye dari pihak lain, dimana perseorangan hanya boleh menyumbang maksimal Rp50.000.000,- dan kelompok/badan hukum Rp500.000.000,-.

JAKARTA, Indonesia – Maraknya politik uang dan kampanye besar-besaran telah meningkatkan biaya kampanye politik. Oleh karena itu, dana kampanye akan dibatasi mulai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2015.

“Dalam rancangan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) kami membatasi belanja/biaya kampanye,” kata Komisioner KPU Ida Budhiati di sela pemeriksaan publik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret.

Pembatasan tersebut diatur dalam rumusan yang terdapat dalam rancangan PKPU, yaitu jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten/kota dikalikan dengan standar biaya daerah untuk kegiatan perakitan paket. sehari penuh.

(BACA: Mengapa Pilkada Serentak Harus Ditunda)

Contoh: Kabupaten xx mempunyai jumlah pemilih 1.500.000 dengan jumlah kecamatan 30 dan indeks biaya paket pertemuan sehari penuh Rp 300.000,- Maka batas dana kampanye pilkada dalam kampanye adalah (1.500.000/30) x Rp 300.000 = Rp 15.000.000.000.

Kontribusi individu Rp50 juta, kontribusi kelompok Rp500 juta

Selain itu juga terdapat pembatasan penerimaan dana kampanye dari pihak lain, dimana perseorangan hanya boleh menyumbang maksimal Rp50.000.000 dan kelompok/badan hukum Rp500.000.000.

Batasan tersebut memang lebih rendah dibandingkan saat Pilpres 2014 paling banyak Rp1 miliar untuk perorangan dan paling banyak Rp5 miliar untuk perusahaan, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 17 tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Tujuannya untuk menekan biaya. Demokrasi telah lama dipandang sebagai hal yang memerlukan biaya tinggi. Dengan keterbatasan ya, tidak tinggi. Apalagi ada yang didukung APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), kata Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah.

(BACA: KPU siapkan sistem data pemilih untuk Pilkada Serentak)

Nantinya, berbagai kegiatan kampanye akan dilakukan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dengan dibiayai APBD, seperti debat publik, pendistribusian materi kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan di media massa.

Sedangkan kegiatan kampanye lainnya yang dilakukan oleh pasangan calon/tim kampanye yang tidak dibiayai APBD, yaitu pembagian bahan kampanye yang diperbolehkan, rapat terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, kegiatan lain dan iklan di ruang kampanye. media massa. —Rappler.com

judi bola online