• October 6, 2024
Denda Rp 50 juta bagi penyebar HIV di Sukabumi

Denda Rp 50 juta bagi penyebar HIV di Sukabumi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Berdasarkan data KPA, terdapat 240 orang yang menderita AIDS dan terdapat 3.000 laki-laki yang berisiko tinggi tertular HIV/AIDS di kota ini.

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Kota Sukabumi memperkenalkan peraturan baru untuk mencegah penyebaran HIV. Mereka yang terbukti sengaja menularkan HIV harus membayar denda Rp50 juta.

“Jika terbukti ada warga yang sengaja menyebarkan HIV ke orang lain, akan diberikan sanksi hukum,” kata Ketua Komisi AIDS Kota (KPA) Sukabumi sekaligus Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. RepublikMinggu 6 September.

Pemerintah Kota Sukabumi memberlakukan peraturan ini karena jumlah penderita AIDS yang cukup tinggi. Berdasarkan data KPA, terdapat 240 orang yang menderita AIDS dan terdapat 3.000 laki-laki yang berisiko tinggi tertular HIV/AIDS di kota ini.

“Laki-laki yang berisiko tinggi tertular HIV/AIDS mayoritas adalah orang-orang yang punya uang dan sering ngemil serta tidak menggunakan pelindung,” kata Pengurus KPA Kota Sukabumi Yanti Rosdiana, seperti dikutip. media. “Oleh karena itu, laki-laki berisiko tinggi merupakan kelompok populasi kunci yang mempunyai pengaruh besar terhadap populasi lainnya.”

Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV/AIDS

Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV/AIDS ini baru diundangkan pada tanggal 31 Agustus. Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, Perda tersebut diharapkan dapat menurunkan infeksi HIV baru dan mampu mengatasi diskriminasi terhadap Orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

ODHA wajib melakukan tindakan preventif, seperti penggunaan kondom, agar tidak menulari orang lain. Mereka juga wajib memberitahukan statusnya kepada tenaga kesehatan yang merawatnya.

Perda ini juga mewajibkan pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk menekan penyebaran virus dan menjamin pengobatan bagi penderitanya.

Tak hanya di Kota Sukabumi, pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengeluarkan peraturan serupa. Peraturan daerah kabupaten ini telah disetujui oleh DPRD setempat pada bulan Juli 2015.

“Dengan berlakunya Perda tentang HIV/AIDS ini diharapkan dapat memberikan payung hukum bagi kita dalam pengolahan dan pengendalian penyakit ini sehingga dapat memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakannya. tugasnya,” kata Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman seperti dikutip Di antara baru-baru ini.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyediakan fasilitas seperti tempat konseling dan tes sukarela (VCT) dan obat-obatan seperti obat antiretroviral. — Rappler.com

BACA JUGA:


slot demo pragmatic