• October 6, 2024

Denny Indrayana diduga korupsi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Setelah diberitakan pada bulan lalu, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana akan diperiksa pertama kali oleh Polri pada 6 Maret 2015.

J

AKARTA, Indonesia – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didakwa melakukan korupsi terkait layanan pembayaran online pembuatan paspor.

Indikasi keterlibatannya (Denny) ada dari keterangan saksi, alat bukti, termasuk hasil audit. Trennya ke arah sana, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso seperti dikutip Kantor Berita AntaraKamis 5 Maret 2015.

Denny diperkirakan akan diperiksa penyidik ​​Polri pada Jumat, 6 Maret 2015. Belum jelas apakah dia akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, kita lihat saja nanti. Artinya hasil proses pemeriksaan besok. Besok dia akan dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut. Besok dijadwalkan ujian yang dimaksud, kata Waseso.

Meski diduga korupsi, Waseso mengatakan Polri tidak meminta keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kemungkinan besarnya kerugian negara.

kasus Denny

Denny dilaporkan ke Polri oleh Andi Syamsul Bahri atas dugaan korupsi saat masih menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Februari 2014. Identitas dan pekerjaan Syamsul tidak jelas.

Menurut Kabag Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto, terdapat perbedaan nilai pembayaran pembuatan paspor yang seharusnya dengan nilai pembayaran yang dilakukan karena ada tambahan pembayaran.

“Backlog pengurusan paspor Rp32 miliar. Bukan nilai kerugiannya, tapi akumulasi pembuatan paspor, kata Rikwanto.

Polisi memanggil 12 orang saksi, di antaranya mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, saksi dari Telkom selaku pemenang tender, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

penjelasan Denny

Denny membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Menurut dia, tuduhan korupsi itu dibuat-buat.

“Celah dugaan korupsi dapat ditemukan pada pemotongan biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat pada saat pembayaran dilakukan on line,” kata Denny seperti dikutip liputan6.com.

Menurut Denny, memang ada biaya tambahan untuk pembayaran elektronik melalui transaksi bank sebesar Rp 5.000.

“Jika pemohon berkeberatan bisa melakukan pembayaran manual secara cuma-cuma sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2014. Karena biayanya atas persetujuan pemohon, maka tidak wajib, tidak bisa dikatakan pungli,” kata Denny.

“Yang pasti tidak ada kerugian negara dan juga tidak ada rekomendasi untuk membawa masalah ini ke penegak hukum. “Jadi pembayaran PNBP elektronik dalam pembuatan paspor harus diakui sebagai inovasi, dan tidak dikriminalisasi apalagi dituduh korupsi,” imbuhnya.

Denny menduga pemberitaannya terkait kisruh Polri dan KPK, sebab Denny diketahui merupakan pendukung KPK.

(BACA: Daftar Panjang Upaya Pelemahan KPK)

“Ini bagian dari kriminalisasi KPK dan pendukungnya. Indikasinya bertepatan dengan advokasi perkara KPK, diproses super cepat, dan tuduhan perkaranya berubah, ujarnya. kompas.com. — Rappler.com


Togel SDY