• November 22, 2024

Di Xinjiang, usia menikah bagi perempuan adalah 18 tahun

Pemerintah Tiongkok menetapkan batasan usia pernikahan minimal 22 tahun bagi pria dan 20 tahun bagi wanita. Status khusus memungkinkan Xinjiang membuat peraturan daerah yang mengakomodasi budaya etnis minoritas.

Di Xinjiang, Tiongkok, usia minimal perempuan untuk menikah adalah 18 tahun, sedangkan laki-laki bisa menikah dan mendapat surat keterangan resmi dari lembaga perkawinan, jika usianya minimal 20 tahun.

Sebagai daerah yang berstatus istimewa, Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang, provinsi di wilayah barat laut China ini mampu menyesuaikan peraturan daerah dengan kondisi setempat, dengan mempertimbangkan adat istiadat dan budaya suku yang telah tinggal di Xinjiang selama ribuan tahun.

Di Xinjiang, tinggal 55 kelompok etnis minoritas, termasuk 13 etnis asli. Mereka disebut sebagai kelompok minoritas terhadap kelompok etnis mayoritas di Tiongkok, yaitu kelompok etnis Han. Di Xinjiang, kelompok etnis terbesar adalah Uighur, yang pada tahun 2014 mencakup 46,6% dari total populasi 22,5 juta jiwa.

Suku Han berada di urutan kedua yaitu 39,9%. Suku-suku besar lainnya adalah Khazak, Tajik, Hui, Manchu, Rusia, Mongol, Tartar, dan Uzbek. Lebih dari separuh penduduk Xinjiang adalah Muslim.

(BACA: Muslim di Xinjiang: Kami bebas beribadah)

“Usia 18 tahun merupakan usia yang dianggap cukup bagi perempuan untuk menikah. “Mereka siap secara fisik dan mental,” kata wakil presiden Institut Islam Xinjiang Alimu Reheman saat ditemui di kantornya di Urumqi, ibu kota Xinjiang, pada 2 Agustus.

Hukum Perkawinan 1980 Republik Tiongkok menetapkan bahwa usia menikah bagi laki-laki tidak boleh kurang dari 22 tahun dan bagi perempuan tidak boleh kurang dari 20 tahun.

“Usia 18 tahun merupakan usia yang dianggap cukup bagi perempuan untuk menikah. Mereka siap secara fisik dan mental.”

Peraturan perkawinan merupakan salah satu peraturan daerah yang penetapannya berbeda dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Aturan lain yang berlaku khusus di Xinjiang adalah terkait perlindungan konsumen.

Produk yang dijual di wilayah Xinjiang, termasuk makanan, harus dicantumkan dalam dua bahasa, yakni Mandarin dan Uighur yang menggunakan alfabet Arab. Semua rambu jalan, nama toko, dan pengumuman dibuat setidaknya dalam dua bahasa.

“Pemerintah pusat menjamin hak-hak kelompok minoritas, termasuk dalam hal pelestarian budaya dan penggunaan bahasa asli suku-suku di sini,” kata Wu Guanrong, wakil direktur jenderal kantor urusan luar negeri Otonomi Uighur Xinjiang. Provinsi. .

Dokumen resmi terkait pemerintahan di Xinjiang juga ditulis dalam bahasa Mandarin dan bahasa suku di wilayah tersebut. Status otonomi di tingkat provinsi menyebar ke tingkat prefektur atau kota. daerah atau kecamatan yang setara, ke kotapraja atau setara dengan satu kecamatan.

Pernikahan antar suku di Xinjiang adalah hal biasa. Umumnya, jika seorang gadis Han non-Muslim menikah dengan pria dari suku Uighur atau suku Muslim lainnya, maka wanita tersebut akan masuk Islam. Pindah.

“Biasanya mereka yang masuk Islam lebih rajin menjalankan ibadahnya,” kata seorang pemuda di Xinjiang ketika saya bertanya.

Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini menolak usulan perubahan usia minimal menikah dari 16 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan menjadi 18 tahun. Bahkan, penggiat uji materi UU Perkawinan menilai usia 16 tahun bagi seorang perempuan masih terlalu muda, baik dari segi reproduksi maupun mental.

(BACA: MK menolak uji materi tentang usia minimal menikah)

Yang menolak revisi batas usia minimal menikah antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seperti dilansir Rappler Indonesia, penetapan usia menikah dalam UU Perkawinan sudah sesuai dengan nilai agama, khususnya mengenai status pubertas seseorang.

Dalam keterangannya, MUI beralasan, menurut peraturan perundang-undangan agama, tidak ditentukan berapa minimal bolehnya seseorang melangsungkan perkawinan yang mencakup agama Islam.

Selain itu, yang dimaksud dengan pubertas adalah seorang wanita berusia 9 tahun dan sedang menstruasi; anak laki-laki berumur 9 tahun dan mengalami mimpi basah; atau anak yang telah mencapai usia 15 tahun tanpa syarat. Oleh karena itu, usia 16 tahun dianggap pubertas.

Mahkamah Konstitusi berpendapat pernikahan dini dapat mencegah terjadinya perzinahan di kalangan muda. Apalagi menurut Mahkamah Konstitusi, perkawinan dapat mencegah lahirnya anak di luar nikah. —Rappler.com

Uni Lubis adalah jurnalis senior dan Eisenhower Fellow. Dapat disambut di @UniLubis.


sbobet