Disharmoni pemerintah dan DPR terkait RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Alangkah baiknya jika dalam 100 hari pemerintahannya kita bisa melihat komitmen nyata Jokowi dalam menyelesaikan kasus HAM.
Baru-baru ini, pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyatakan akan membentuk pengadilan ad hoc sebagai upaya menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Seperti diberitakan media, pemerintah telah menyerahkan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Konsep ini dianggap sebagai alat penting bagi pembentukan lembaga peradilan. Ia hanya membutuhkan rekomendasi dari pengambil kebijakan. Dan sebenarnya, niat politik.
Pembentukan badan peradilan khusus bukan kali pertama diusulkan. Dalam kurun waktu 1999-2004, pemerintah yang saat itu mengalami tiga kali pergantian presiden mengajukan usulan tersebut. Namun hal itu ditolak DPR. Kemudian, pada periode pertama kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah mengajukan hal serupa, namun kembali ditolak oleh lembaga legislatif.
Satu-satunya pengadilan ad hoc di negara kita adalah pengadilan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur tahun 1999 yang didirikan pada tahun 2004. Hasilnya, Mahkamah Agung membebaskan lima terdakwa yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian warga sipil di sebuah gereja di eks provinsi Indonesia. Hasil akhir dari persidangan ini dikritik oleh aktivis hak asasi manusia di Indonesia dan internasional karena gagal mencapai keadilan hukum bagi pelaku dan korban.
Entah konflik kepentingan apa yang menyebabkan keengganan sebagian fraksi untuk tidak menerima usulan penting tersebut. Pertanyaan serupa tentu akan muncul jika DPR kembali menolak usulan pemerintahan Jokowi. Betapa tidak, intensnya polemik kedua koalisi yang masih ramai diperbincangkan bisa menjadi faktor pendorong dan penarik disahkannya program pemerintah yang memerlukan persetujuan DPR, termasuk pembentukan pengadilan ad hoc ini.
Cukup banyak angka merah dalam rapor pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Mulai dari pembantaian tahun 1965-1966, kasus Talang Sari di Lampung, kasus Tanjung Priok, peristiwa Semanggi I-II, peristiwa Trisakti dan pembunuhan Munir. (BACA: 5 Kasus Besar Pelanggaran HAM di Indonesia)
Bahkan dalam kasus terakhir, pemerintah gagal. Sebelum dalang pembunuhan sendiri diadili, eksekutor Pollycarpus, Budihari Priyanto, sudah bebas bersyarat beberapa waktu lalu. Dengan pengampunan yang didapatnya setiap tahun, ia hanya menjalani dua pertiga dari hukuman yang semula diminta jaksa, yaitu sebelumnya 20 tahun.
Bahkan dalam kasus pembunuhan Munir, pemerintah gagal. Sebelum dalang pembunuhan sendiri diadili, eksekutor Pollycarpus, Budihari Priyanto, sudah bebas bersyarat beberapa waktu lalu.
Jika DPR mampu mengesampingkan konflik kepentingan, sebaiknya DPR menyetujui usulan tersebut. Jika DPR – yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi masyarakat – bisa mendengarkan hati nurani masyarakat, maka mereka pasti akan menyetujuinya. Dan jika benar, saya akan sangat mengapresiasi langkah positif ini.
Tanggal 10 Desember lalu, sebagian warga Tanah Air memperingati Hari Kemanusiaan Internasional. Ya, sejak Hari Hak Asasi Manusia disepakati, kita merayakan perjuangan hak asasi manusia, dan mungkin bahkan dengan sedikit naif. Karena menurut saya, sebuah ironi jika kita memuji hak kemanusiaan tanpa komitmen pasti untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di negara kita sendiri. Ironisnya ketika aspirasi masyarakat tidak didukung oleh pemerintah. (BACA: Andreas Harsono Bicara soal HAM, Jokowi dan Gus Dur)
Janji tetaplah janji sampai janji itu diingkari. Dan saya sungguh tidak ingin meragukan Jokowi. Namun jika mengutip pernyataan terkenal mantan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa “Saya hanyalah orang biasa”, mungkin pernyataan mantan presiden yang aktif di media sosial Twitter itu ada benarnya.
Betapa tidak, banyak pihak yang meragukan komitmen presiden kaos putih terhadap hak asasi manusia saat mengangkat mantan jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai menteri pertahanan. Belum lagi orang-orang dekat patron partai pendukungnya, Megawati Soekarnoputri yang punya hubungan dekat dengan AM Hendropriyono yang disebut-sebut menjadi salah satu dalang kasus Talang Sari.
Alangkah baiknya jika dalam 100 hari pemerintahannya kita bisa melihat komitmen nyata Jokowi dalam menyelesaikan kasus HAM. DPR harus mendukungnya dalam hal ini. Sebab dibandingkan para pendahulunya, ia tidak memiliki beban sejarah. Orang-orang disekitarnya mungkin pernah melakukannya, namun presiden ketujuh ini rupanya mampu merobohkan tembok dan menerobos sejarah kelam masa lalu kita. Bener gak pak jokowi?
Jokowi masih punya waktu sekitar empat tahun sepuluh bulan lagi. Mudah-mudahan, sebelum perayaan 10 Desember tahun depan, ia sudah menanamkan benih-benih janjinya dalam kampanye. Tentu saja, jika tidak, mungkin kita akan merayakan peringatan kemanusiaan ini (sekali lagi) dengan menutup mulut.
Lalu, pesan saya kepada anggota DPR: mohon berikan rekomendasi RUU KKR! —Rappler.com
Karolyn Sohaga adalah seorang aktivis sosial yang memiliki ketertarikan pada sastra, isu perempuan dan hak asasi manusia.