• September 20, 2024
Divonis 6 tahun penjara bagi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM

Divonis 6 tahun penjara bagi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Waryono dinilai merugikan keuangan pemerintah dengan menggelar 3 kegiatan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM selama tahun 2012.

JAKARTA, Indonesia – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara hingga menjadi Rp 11,124 miliar.

Menyatakan bahwa terdakwa Waryono Karno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pertama dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pokok kedua dan perbuatan pidana korupsi. dakwaan ketiga,” kata ketua. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Artha Theresia, Rabu, 15 September 2015.

“Terdakwa divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.”

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Waryono divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. . juta, subsider 1 tahun penjara.

Waryono dinilai telah merugikan keuangan negara lewat penyelewengan anggaran yang dilakukannya tiga kegiatan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM selama tahun 2012. Apa saja?

1. Kegiatan sosialisasi BBM bersubsidi

Kegiatan pertama adalah sosialisasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan anggaran awal Rp5,3 miliar. Belakangan diketahui kegiatan tersebut fiktif meski ada laporan pertanggungjawaban.

2. Kegiatan “Sepeda Sehat”.

Mirip dengan modus kegiatan pertama, kali ini Waryono kembali membuat kegiatan fiktif berupa acara “sepeda sehat” sebagai bagian dari program sosialisasi. penghematan energi pada tahun 2010 dengan anggaran sebesar Rp 4,175 miliar.

3. Renovasi gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kegiatan ketiga adalah pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dengan anggaran Rp37,817 miliar. Terungkap hanya Rp 17,548 miliar yang digunakan untuk renovasi bangunan di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Pegangsaan Timur, dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Rappler.com:

Baca juga:

slot demo