• November 24, 2024
Dua pimpinan KPK lainnya dilaporkan ke Bareskrim

Dua pimpinan KPK lainnya dilaporkan ke Bareskrim

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain dilaporkan atas dua kasus berbeda.

JAKARTA, Indonesia – Usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad diduga melanggar kode etik dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto dilaporkan karena kasus tersebut, kini giliran pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain yang akan melakukannya. menghadapi kasus hukum.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, dirinya baru mendengar Adnan dilaporkan atas sebuah kasus, yakni dugaan pengambilalihan paksa saham milik perusahaan PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

Kasus ini terjadi pada tahun 2006 ketika Adnan menjabat sebagai pengacara perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Johan mengaku KPK tak bisa menghentikannya. Ya, itu haknya untuk melaporkan orang, katanya saat dihubungi Rappler Indonesia, Sabtu (25/1).

Selain Adnan, Johan juga mengaku mendengar kabar Zulkarnain juga dilaporkan dalam kasus Bank Jatim. Tapi dia tidak ingat detailnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkannya kepada publik

Johan melanjutkan, masyarakat bisa menilai berdasarkan dua laporan tersebut. “Tentu masyarakat bisa menilai, apakah ada hubungannya dengan apa yang dilakukan KPK? “Karena jaraknya dekat,” ujarnya.

Johan menambahkan, apapun prosesnya, KPK akan menghadapinya. “Lalu KPK bisa berbuat apa lagi?” dia berkata.

Dua kasus yang akan menjerat 2 pimpinan KPK

Belum jelas siapa dalang dibalik pemberitaan kasus hukum berturut-turut yang dilakukan pimpinan KPK. Belakangan, setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus perselisihan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pengacara PT Daisi Timber di Berau, Kalimantan Timur, bernama Mukhlis Ramlan, mengaku sudah meminta Wakil Ketua Adnan Pandu Praja untuk melaporkan. . Tak lama kemudian, Wakil Ketua KPK Zulkarnain pun ikut dilaporkan.

Berikut dua kasus yang akan digunakan untuk menjerat Adnan dan Zul:

Dugaan perampasan kepemilikan saham oleh Adnan

Menurut kuasa hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2006. Yakni saat Adnan dan Mohamad Indra menjadi pengacara perusahaan.

Saat itu, 40 persen saham perseroan diserahkan kepada Koperasi dan Perusahaan Daerah (BUMD) Perumahan Islam Al Banjari, serta sebagian masyarakat. Sedangkan 60 persen dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber.

Namun, pada tahun 2006, Adnan dan Indra memanipulasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat akta notaris palsu yang menyita saham milik warga dan kediaman Islam.

Zulkarnain diduga menerima suap sebesar Rp2,68 miliar

Kasus ini terjadi saat Zul menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saat itu, Kejaksaan tengah mengusut kasus korupsi dana hibah Program Pengelolaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim.

Kejaksaan kemudian memeriksa pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim dan Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, Fathorrasjid.

Menurut seorang sumber, saat itu ada upaya menyelamatkan pejabat Pemprov Jatim agar tidak terseret kasus tersebut.

Salah satu usahanya adalah mendekati Zulkarnain. Melalui pendekatan tersebut, Zulkarnain diduga menerima suap sebesar Rp 2,68 miliar. Meski seorang saksi menyebut Zul tidak menerima uang tersebut secara langsung.

Kasus ini rupanya tidak hanya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saja, melainkan laporannya sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.—Rappler.com

Data SGP