• October 9, 2024
Dua WNI menjadi tersangka kasus perbudakan Benjina

Dua WNI menjadi tersangka kasus perbudakan Benjina

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Perkembangan terakhir kasus perbudakan Benjina, 5 orang WNA dan 2 orang WNI menjadi tersangka

JAKARTA, Indonesia — Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) mengatur 5 warga negara asing (WNA) dan dua warga negara Indonesia (WNI) menjadi tersangka kasus perdagangan manusia yang diduga dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

Kedua WNI yang menjadi tersangka adalah Hermanwir Martino dan Mukhlis Ohoitenen dari PT PBR. Sedangkan 5 tersangka lainnya adalah Hatsaphon Phaetjakreng, Boonsom Jaika, Hermanwir Surachai Maneephong, Somhcit Korraneesuk dan Yongyut, warga negara Thailand.

“Lima warga negara Thailand itu berprofesi sebagai kapten. Adapun Hermanwir merupakan Pjt PT PBR dan Mukhlis sebagai Ketua Umum kontrol kualitas,kata Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Mei 2015.

Kasus ini bermula dari pemberitaan media

Awal dari laporan kantor berita Pers Terkait (AP), terungkap adanya praktik perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. AP melaporkan ratusan warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja ditangkap dengan tawaran bekerja di Thailand, namun kemudian dibawa dengan perahu ke Indonesia dan dipaksa menangkap ikan untuk PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

Pekerja yang diwawancarai AP mengatakan mereka disiksa saat bekerja di PT PBR. Mereka dipukuli dan disetrum serta dipaksa bekerja hingga 22 jam sehari tanpa diberi makanan dan minuman yang layak.

Mereka juga menerima upah yang sangat rendah dan tidak diperbolehkan pulang.

Pemerintah akan membentuk tim

Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran laporan AP.

Selain diduga melakukan praktik perbudakan, aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan PT PBR juga diduga ilegal karena memanfaatkan ikan. pukatatau jaring.

Menanggapi temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Presiden Jokowi beberapa waktu lalu berinisiatif membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus perbudakan dan penangkapan ikan ilegal.

“Sebenarnya untuk semua jenis verifikasi, gugus tugas penangkapan ikan ilegal itu ada di sana, dan akan dibentuk nanti gugus tugas, penegakan hukum, jadi akan ada kejaksaan dan polisi. Dan tentu saja masih di daerah kami, saya masih memimpin “Beberapa tim ini akan membantu kejaksaan dan kepolisian,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

(BACA: Pemerintah membentuk satuan tugas untuk mengakhiri perbudakan awak kapal di Benjina) — Rappler.com