Dugaan korupsi dana haji didakwakan Suryadharma Ali
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Suryadharma diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal.
JAKARTA, Indonesia – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa memperkaya diri hingga Rp 1,8 miliar dengan menunaikan ibadah haji periode 2010-2013 dan menerima 1 helai kain penutup Ka’bah. kiswah.
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan rekan peserta lainnya memperkaya terdakwa sebesar Rp1,821 miliar dan 1 lembar kiswah, kata Jaksa Penuntut Umum Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 31 Agustus.
Selain menerima sejumlah uang, Suryadharma selaku Menteri Agama periode 2009-2014 juga diduga melakukan korupsi dana haji, antara lain:
- Pengangkatan orang tertentu yang tidak memenuhi syarat menjadi pengurus Panitia Penyelenggara Haji (PPIH) Arab Saudi, yakni 180 orang pejabat PPIH yang tidak memenuhi syarat senilai Rp12,778 miliar.
- Penunjukan petugas pendamping Amirul Hajj tidak memenuhi ketentuan yakni pendamping Amirul Hajj sebesar Rp354,273 juta.
- Penggunaan Dana Operasional Kementerian (DOM) tidak sesuai dengan peruntukannya. Rincian penggunaan DOM tersebut antara lain untuk pembayaran kebutuhan Suryadharma dan keluarganya, seperti pembayaran visa, tiket pesawat, dan pengobatan.
- Perbuatan Suryadharma ini turut memperkaya orang lain yakni para sahabat Amirul Hajj dan korporasi dengan merinci:
- Cholid Abdul Latief Sodiq Saerfudin sebesar 1,655 juta riyal
- Mukhlisin sebesar 20.690 riyal
- Fuad Ibrahim Atsani sebesar 791.300 riyal
- Hasrul Azwar sebesar 5,851 juta riyal
- Nurul Iman Mustofa sebesar 100 ribu USD
- Hasanuddin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong sebesar 554.500 riyal
- Perbuatan Suryadharma pun semakin memperkaya pihak perusahaan seperti hotel.
- Memerintahkan Tim Penyewaan Perumahan Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk supplier renovasi jemaah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas.
“Akibat perbuatan terdakwa, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal, atau setidaknya sebesar itu, menurut laporan perhitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata jaksa.
Suryadharma juga melakukan tindakan tidak sesuai aturan dengan memberhentikan 1.771 jamaah yang tidak sesuai nomor antrian sebesar Rp12,328 miliar. —Rappler.com
BACA JUGA: