• September 20, 2024

Eksekusi 8 tahanan Indonesia, Mary Jane Veloso ditunda

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Terpidana mati Mary Jane Veloso dilaporkan membatalkan eksekusi. Menurut laporan TV nasional di Indonesia, Indonesia membatalkan eksekusi Mary Jane untuk menghormati proses hukum di Filipina.

JAKARTA, Indonesia — Indonesia mengeksekusi delapan terpidana mati, Rabu pagi, 29 April 2015. Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dibatalkan malam ini.

Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Australia; Martin Anderson, Sylvester Obiekwe Nwolise, Raheem Agbaje Salami Codova, kalau begitu Okwudily Oyatanze dari Nigeria, Rodrigo Gularte dari Brazil, dan Zaenal Abidin, warga negara Indonesia.

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi Mary Jane hari ini untuk menghormati proses hukum di Filipina.

“Iya ditunda karena terakhir kali ada permintaan dari Filipina oleh presiden, ternyata hari ini ada yang menyerah. Jadi katanya merekrut Mary Jane, kata Jaksa Agung HM Prasetyo seperti dikutip CNN Indonesia.

Pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengaku kaget di detik-detik terakhir dengan keputusan pemerintah Indonesia.

“Saya sendiri tidak mengetahui bahwa eksekusi Mary Jane telah dibatalkan. Saya baru tahu dari media, kata Agus saat diwawancara TVOne, Rabu pagi.

Sebelumnya, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pemerintah Indonesia menjadikan Mary Jane sebagai saksi dalam kasus sindikat narkoba yang menjeratnya.

Aquino juga menambahkan bahwa Mary Jane sangat kooperatif terkait kasusnya.

Pada Selasa sore, perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada polisi Filipina.

Biro Investigasi Nasional Filipina sebelumnya mendakwa Maria Kristina dan dua orang lainnya dengan tuduhan perekrutan tenaga kerja ilegal dan perdagangan manusia sehubungan dengan kasus Mary Jane Veloso.

Aquino, yang berada di Malaysia untuk menghadiri KTT ASEAN, sebelumnya mengatakan kepada media Filipina bahwa dia bertanya langsung kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi melalui telepon.

“Kami mengatakan kepadanya bahwa salah satu cara yang akan menguntungkan kedua belah pihak adalah membiarkannya hidup sehingga ia bisa bersaksi. “Ini akan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” kata Aquino.

Aquino juga menambahkan bahwa Mary Jane sangat kooperatif terkait kasusnya.

Menurut Aquino, hal ini akan memberikan peluang untuk menemukan pelaku dan memberikan keadilan kepada Mary Jane.

Ini merupakan permintaan kedua Aquino kepada pemerintah Indonesia. Dalam pertemuan dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Senin, 27 April, Aquino juga meminta presiden mempertimbangkan kembali hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mary Jane.

Jokowi berjanji akan memberikan jawaban pada sore hari di hari yang sama, namun malah memerintahkan Retno untuk memberikan jawaban kepada Aquino. Dalam wawancara dengan TVRI, Senin malam, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan kedaulatan pemerintah Indonesia dan menunjukkan penolakan terhadap permintaan Aquino.Rappler.com

slot online pragmatic