Empat tersangka teroris Uighur diadili
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Empat tersangka teroris Uighur pertama kali diadili karena diyakini terlibat konspirasi jahat di Poso bersama kelompok teror Santoso.
JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana pada Senin, Maret terhadap 4 warga negara asing Uighur, China, yang diduga bergabung dengan buronan jaringan teroris Santoso dan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). gerakan berpartisipasi, diadakan. 23.
Keempat terdakwa adalah Ahmet Bozoglan alias Ahmet alias Hamzah, Ahmet Mahmud, Abdullah dan Abdul Basit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Octavian menyebut terdakwa Ahmet Bozoglan dan tiga orang lainnya dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Terorisme dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013. 2011 tentang keimigrasian karena terbukti menggunakan paspor dan visa palsu.
Terdakwa terlibat konspirasi jahat di Poso bersama kelompok Santoso, kata Dicky.
Namun Dicky tidak menjelaskan apakah ada keterkaitan antara 4 warga Uighur tersebut dengan kelompok Santoso atau ISIS.
Houtman juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang atau minggu berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 30 Maret 2015, ujarnya.
Diduga terkait dengan ISIS
Kepala Divisi Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto mengatakan, selain diduga ingin bertemu dengan kelompok Santoso, 4 warga Uighur tersebut juga terlibat ISIS.
Menurut Rikwanto, mereka diduga terlibat langsung dalam pemberangkatan WNI ke luar negeri yang ingin bergabung dengan ISIS.
Keempat terduga teroris ini datang dari negaranya ke Indonesia melalui berbagai negara, seperti Kamboja, Thailand, Malaysia. Dari Kuala Lumpur, Malaysia, mereka menuju Bandung sebelum berangkat ke Makassar.
Mereka ditangkap polisi di Desa Marantale, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, 13 September 2014. Awalnya mereka diduga warga negara Turki, namun berdasarkan paspor diketahui mereka adalah warga Uighur.
Pemerintah akan mengeluarkan Perppu pelarangan ISIS
Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyatakan tidak akan mentolerir radikalisme dan ekstremisme, serta akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang melarang ISIS.
“Iya, sedang dalam proses,” kata Jokowi seperti dikutip Asahi Shimbun22 Maret.
“Saya harus tegaskan bahwa Islam di Indonesia itu damai dan toleran. “Itulah mengapa pendukung ISIS dan ekstremisme harus dihentikan,” katanya. — Rappler.com.