Fadli Zon tak mau menuruti seruan MKD sampai persoalannya jelas
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Fadli Zon menilai pertemuannya dengan Donald Trump tidak melanggar etika anggota DPR RI
JAKARTA, Indonesia — Setelah dua kali mangkir saat dipanggil Majelis Kehormatan Dewan (MKD), Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan tetap menolak menghadiri panggilan berikutnya. Setidaknya sampai ada kejelasan mengenai hal yang ingin ditanyakannya.
“Dalam surat itu tidak ada materi perkaranya, padahal seharusnya dimuat dalam surat,” kata Fadli, Selasa 13 Oktober.
“Dan urgensi materinya diperdebatkan, mana yang melanggar etika? Supaya ketika saya datang, saya tahu apa yang dibela dan apa yang dijelaskan. “Tetapi dalam surat itu tidak disebutkan apa yang ingin dijelaskan dan dipertahankan,” ujarnya.
Menurut Fadli, ketika seseorang dipanggil, MKD harus menyertakan materi perkara. Sementara itu, dalam pemanggilan kepadanya, MKD tidak menyebutkan materi perkara terkait dirinya.
Kemarin, Senin, 12 Oktober, Fadli dan Ketua DPR RI Setya Novanto dipanggil MKD untuk kedua kalinya atas dugaan pelanggaran kode etik DPR. Fadli dan Setya diduga melanggar etika sebagai wakil rakyat karena menghadiri konferensi pers calon presiden AS Donald Trump di New York pada awal September.
Panggilan pertama MKD pada 28 September, beberapa hari setelah Fadli dan Setya tiba di tanah air, juga tak digubris.
Fadli menilai MKD harusnya jelas dan tidak mengada-ada. Ia juga mengingatkan, MKD bukanlah instrumen politik sehingga tidak bisa dipolitisasi untuk kepentingan dan kepentingan pribadi tertentu.
“Saya melihat ada oknum-oknum tertentu yang mempolitisasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok. “Sebelum ada video porno, tidak ada tindakan apa-apa meski terlihat jelas,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra itu.
Junimart Girsang, Wakil Ketua MKD, menyatakan akan melaporkan Fadli dan Setya ke polisi jika ketiga kalinya tidak memenuhi panggilan.
“Jika mereka tidak datang, kami akan mengambil langkah lain. Sesuai prosedur yang dia minta, kita bisa menggunakan polisi. “Ada aturannya,” kata Junimart, Senin.
Sebelumnya, sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melaporkan keduanya ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Ini persoalan kehormatan DPR. “Di MKD, seseorang bisa dicopot dari jabatannya jika melanggar peraturan negara,” kata Adian Napitupulu, anggota Fraksi PDI Perjuangan. —Rappler.com
BACA JUGA: