Filipina mungkin akan segera menghadapi regu tembak di Indonesia
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mary Jane Fiesta Veloso dijatuhi hukuman mati pada bulan Oktober 2010 karena mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin dari Malaysia ke Indonesia.
JAKARTA, Indonesia – Seorang warga Filipina akan menjadi salah satu terpidana mati berikutnya yang akan dieksekusi di Indonesia, demikian pengumuman Jaksa Agung negara tersebut.
“Kami sedang memutuskan kapan eksekusi berikutnya akan dilakukan terhadap terpidana warga negara Perancis, Ghana, Cordova, Brazil, Filipina, Australia dan satu dari Indonesia,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam pertemuan dengan anggota DPR, Rabu, 28 Januari. Berdasarkan Tempo.co.
Hanya ada satu orang Filipina yang terpidana mati di Indonesia – Mary Jane Fiesta Veloso (30), yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010 karena mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin dari Malaysia ke Indonesia pada April 2010. menurut informasi dari Amnesti Internasional.
Veloso, siapa itu diduga bertindak sebagai kurir untuk sindikat internasional, adalah ditangkap setelah tiba di Bandara Adisucipto Yogyakarta melalui penerbangan AirAsia dari Kuala Lumpur.
Permohonan belas kasihannya termasuk di antara 16 pada 9 Januari ditolak oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodoyang tetap teguh pada pendiriannya sikap keras terhadap narapidana yang terbukti melakukan tindak pidana narkoba.
Terpidana mati hanya akan diberitahu 3 hari sebelum tanggal eksekusinya.
Indonesia telah berulang kali menyatakan bahwa negaranya berada dalam keadaan darurat terkait penyalahgunaan narkoba, karena terdapat sekitar 4,5 juta pengguna narkoba di negara ini, dan 1,2 juta di antaranya telah keluar dari rehabilitasi. (BACA: Alasan Jokowi Perintahkan Eksekusi Penyelundup Narkoba)
Namun Jokowi telah dikritik di luar negeri dan oleh aktivis hak asasi manusia atas pendiriannya. Awal bulan ini, Brasil dan Belanda mengutuk eksekusi warganya dan memanggil pulang duta besarnya masing-masing. (BACA: Indonesia mengeksekusi 5 WNA, satu WNI karena pelanggaran narkoba)
“Sangat meresahkan bahwa narapidana narkoba berisiko dieksekusi. Pelanggaran terkait narkoba tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam hukum internasional, yang hanya memperbolehkan hukuman mati untuk ‘kejahatan paling serius’,” kata Rupert Abbott, direktur penelitian Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, dalam ‘a penyataan pada tanggal 5 Desember.
“Menangani kejahatan serius adalah tujuan yang sah bagi pemerintahan baru, tetapi ini adalah cara yang salah – hukuman mati tidak berfungsi sebagai pencegah kejahatan,” katanya juga. – Rappler.com