Golkar membawa perselisihan itu ke Mahkamah Agung
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tak terima dengan keputusan PT TUN yang memenangkan kubu Agung Laksono, kubu Bakrie akan mengajukan kasasi ke MA.
JAKARTA, Indonesia – Meski sudah berdamai, perselisihan kedua kubu di Partai Golkar belum terselesaikan di pengadilan. Menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan kubu Agung Laksono, kubu Aburizal Bakrie langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penggugat DPP Golkar yang dipimpin ARB dan Idrus Marham segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kata kuasa hukum Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, Jumat 10 Juli. “Saya kira PT TUN tidak memenangkan siapa pun.”
Putusan PT TUN itu diunggah di situs resmi Mahkamah Agung. “Menerima permohonan banding tergugat/pemohon banding dan tergugat II Intervensi/pemohon banding, membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT, tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding.”
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengakui kubu Agung sebagai kepengurusan Golkar yang sah. Namun, PTUN Jakarta baru-baru ini memutuskan untuk menunda penerapan keputusan tersebut. Keputusan PTUN Jakarta dibatalkan oleh PTTUN, sehingga keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dianggap sah kembali.
Keputusan ini membuat kubu Golkar berang. “Kamp Ancol, jangan sampai mimpi basah,” kata Bambang Soesatyo.
Menurut Bambang, keputusan PT TUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih mengajukan upaya banding.
Agung akan bekerja sama dengan kubu lawan
Kalaupun di atas angin, Agung mengaku akan merangkul Bakrie.
“Karena itu bukan niatku pemenang mengambil semuanya, niat saya adalah untuk mengakomodasi. “Kami tidak ada pemikiran ingin menang sendirian,” kata Agung.
Sikap ini juga akan dipertahankan untuk menghadapi proses Pilkada. Ia menyatakan akan duduk bersama Bakrie untuk merencanakan calon kepala daerah yang diajukan Golkar.
“Yang jadi pertimbangan elektabilitasnya, apakah kompetensinya bagus, menurut saya itu yang lebih penting. Tidak peduli apa latar belakangnya, dari mana asalnya. Ini lebih tentang apa pertunjukan selama ini,” jelasnya.
Bakrie juga mengatakan, keputusan PT TUN tidak akan mengubah kesepakatan pencalonan calon kepala daerah.
“Nanti ditandatangani kita berdua, kita bersama. “Harus ada satu nama (calon),” kata Bakrie. — Rappler.com