Gugatan hukuman mati Serge Areski dibatalkan PTUN
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Harapan hukuman mati Serge pupus setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan gugatannya terhadap keputusan grasi presiden.
Jakarta, Indonesia — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui. Upaya terakhir Serge gagal karena menurut hakim, gugatan yang diajukan Atlaoui tidak berada dalam wilayah hukum PTUN.
“Dalam menguji keabsahan obyek gugatan, PTUN Jakarta tidak dapat menguji baik kewenangan, prosedur maupun substansinya, karena hal tersebut bukan kewenangan PTUN,” kata Hakim Hendro seperti dikutip dari CNNSelasa 28 April.
Serge sebelumnya sempat mempertanyakan Surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo Nomor 35/G Tahun 2014 soal penolakan grasinya. Ini adalah upayanya yang kedua untuk menantang penolakan terhadap kasih karunia. Gugatan pertamanya pun ditolak PTUN.
Ketua Hakim Hendro Puspito dalam pertimbangannya mengatakan, Ketua PTUN Jakarta menyetujui keputusan presiden dan mendukung upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.
“Dalam perkara tergugat (Presiden Joko Widodo), penerbitan objek gugatan (keputusan presiden menolak grasi Sergio), termasuk hak prerogatif presiden,” kata Hakim Hendro.
Selain itu, Hakim Hendro juga menjelaskan PTUN Jakarta mengeluarkan putusan serupa dengan gugatan Serge. Demi kepastian hukum, PTUN juga mengambil keputusan serupa.
Siapa dan apa yang dilakukan Atlaoui?
Atlaoui adalah satu dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Namun namanya kemudian dicoret dari daftar eksekusi gelombang kedua tahun ini, karena menunggu keputusan dari PTUN.
(BACA: Orang Prancis tidak termasuk dalam rangkaian eksekusi mendatang – Indonesia)
Ia divonis hukuman mati karena terbukti mengonsumsi ekstasi campur di pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang. Pabrik itu digerebek pada November 2005. Sejumlah barang bukti terkait Serge juga disita, antara lain 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamin, dan 316 drum prekursor senyawa narkoba.
Serge bukan hanya seorang kompiler, dia juga dilaporkan selaku salah satu masyarakat yang mendirikan pabrik ekstasi seluas 4 ribu meter persegi dengan kapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu. Omzet pabrik tersebut diperkirakan sekitar Rp 100 miliar per minggu. Serge adalah salah satu dari 21 tersangka di pabrik yang ditahan polisi. Sembilan di antaranya dijatuhi hukuman mati.
Secara terpisah dijatuhi hukuman mati
Meski sudah ada putusan PTUN, Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana sejak awal mengatakan Atlaoui akan dihukum tersendiri.
“Kami menunggu keputusan PTUN. “Kalau menolak, Serge sendiri yang akan dieksekusi,” kata Tony.
Atlaoui saat ini tinggal di Penjara Pasir Putih di Pulau Nusakambangan.
—Rappler.com