• November 25, 2024
Gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana dibatalkan, itulah alasannya

Gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana dibatalkan, itulah alasannya

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan membatalkan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana. Inilah penyebabnya.

Jakarta, Indonesia – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, Senin, 13 April.

Majelis hakim beralasan, tergugat dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membuktikan kasus eks Sutan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dari bukti surat pengalihan perkara atas nama Sutan Bhatoegana, memang benar perkara tipikor tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada tanggal 26 Maret 2015,” kata Ketua Hakim Ashadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa. Senin. dikutip dari CNN Indonesia.

Permohonan praperadilan Sutan, lanjut Hakim Ashadi, “dinyatakan tidak sah”.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 karena diduga menerima uang dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Menteri ESDM. Jero Wacik. Saat itu, Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014

(BACA: Mantan Menteri ESDM Jero Wacik juga mengajukan sidang pendahuluan)

Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengapa permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana ditolak?

Dalam pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP disebutkan sebagai berikut:

“Dalam hal suatu perkara telah diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan penyidikan mengenai permohonan praperadilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur.”

Pengadilan Tipikor sendiri menurut Undang-Undang (UU) no. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibu kota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan di kabupaten/kota tersebut.

Dengan kata lain, jika berkas perkara Sutan memang dilimpahkan ke pengadilan tipikor, maka alasan hakim menolak permohonan praperadilan politisi Partai Demokrat itu memang relevan.

Masalahnya, seperti diungkapkan pengacara Sutan Bhatoegana Rahmat Harahap, terdapat perbedaan penafsiran hakim terhadap isi pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP.

Dalam pasal tersebut, menurut Rahmat, disebutkan bahwa perkara di pengadilan seharusnya sudah masuk pemeriksaan sebelum sidang pendahuluan berakhir. Sedangkan berkas perkara klien baru memasuki tahap pendelegasian.

Apa yang benar?

Sebelum gugatan praperadilan yang diajukannya diputus, Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus korupsi yang didakwakan terhadap Sutan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sedianya sidang akan digelar pada 6 April. Demikian informasi dari humas (humas) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seperti dikutip Liputan6.com. Sutan sendiri kemudian meminta jadwal tersebut diundur dengan alasan masih menunggu keputusan atas gugatan praperadilan yang diajukannya.

Mereka yang telah mengajukan sidang pendahuluan sejauh ini

Sejumlah tersangka kasus korupsi yang digagas Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Budi Gunawan belakangan ini menjadikan gugatan praperadilan terhadap KPK sebagai strategi baru agar penetapan mereka sebagai tersangka korupsi bisa dibatalkan.

Ada nama mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu, 8 April. Hakim Tati Hadianto menilai penetapan tersangka Suryadharma yang dilakukan KPK bukan merupakan upaya pemaksaan sebagaimana didalilkan pengacara sosok yang akrab disapa SDA tersebut.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pun mengajukan sidang perdana terhadap KPK pada 30 Maret lalu.

Ada pula nama mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo meski kemudian mencabut gugatannya. Perkembangan terkini, permintaan Hadi Poernomo untuk mencabut gugatan praperadilan Hadi Poernomo kini telah diselesaikan. diberikan.

Tak hanya tokoh dan mantan pejabat, masyarakat awam yang terjerat kasus hukum yang ditetapkan sebagai tersangka juga sudah mengajukan proses praperadilan. Mukti Ali, pedagang sapi asal Banyumas, mengajukan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos sebesar 50 juta rupiah. —Rappler.com

akun demo slot