Gunung Guntur Garut telah menjadi kawasan limbah medis ilegal
- keren989
- 0
Garut telah menjadi kawasan penghasil limbah medis ilegal. Bagaimana awal mula terjadinya penumpukan limbah medis ini?
BANDUNG, Indonesia – Limbah medis yang dibuang sembarangan ditemukan di 3 titik kawasan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Limbah B3 tersebut baru-baru ini ditemukan oleh Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Jawa Barat.
Selain limbah medis, satgas juga menemukan limbah kulit yang dibuang di kawasan pegunungan yang memiliki ketinggian 2.249 meter di atas permukaan laut tersebut.
Menurut Ketua Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Jabar Anang Sudarna kepada wartawan di Bandung, Senin, 9 Maret, penemuan limbah medis baru kali ini terjadi di Gunung Guntur.
Mereka masih belum mengetahui siapa pelakunya. Meski demikian, ia menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggar yang sembarangan membuang limbah medis, apalagi limbah tersebut termasuk dalam kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
“Ini jelas merupakan kejahatan. “Tidak ada ampun kalau ketahuan,” kata Anang yang juga menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat itu.
Secara umum, Limbah medis dapat dikategorikan dalam berbagai jenis yang meliputi:
- Limbah tajam (bahan padat yang dapat menyebabkan luka sayatan atau tusukan, misalnya jarum suntik)
- Limbah infeksius (mengandung bakteri, parasit, virus, jamur)
- Limbah patologis (berasal dari jaringan tubuh manusia, misalnya janin, darah, muntahan, urin, dan cairan tubuh lainnya)
- Limbah farmasi (mengandung bahan farmasi)
- Limbah kimia (mengandung bahan kimia)
- Limbah kemasan bertekanan (yang berasal dari kegiatan yang membutuhkan gas, misalnya gas dalam silinder, cartridge, dan kaleng semprot)
- Limbah logam berat (mengandung logam berat dalam konsentrasi tinggi, seperti merkuri yang berasal dari kebocoran peralatan medis)
Bahayanya, limbah medis mengandung berbagai jenis mikroorganisme yang dapat masuk ke dalam tubuh manusia sehingga mengakibatkan cedera dan penularan penyakit. Karena risiko tersebut, limbah medis termasuk dalam kelompok limbah sangat berbahaya.
Sedangkan pengelolaan limbah medis bisa dilakukan sendiri kotak pengaman, pemotong jarum, Dan pembakar jarum.
Pengelolaan sampah diatur dengan peraturan perundang-undangan
Dengan mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Anang menjelaskan limbah medis harus dikelola terlebih dahulu sebelum dibuang agar tidak membahayakan atau mencemari lingkungan sekitar. Meski ia menyadari pengelolaan limbah medis memerlukan biaya.
“Kami menyadari ada biaya yang terkait dengan pengelolaan limbah medis, tapi itu hukumnya,” tegasnya.
Cara pengelolaannya, kata dia, bisa dilakukan secara bersama-sama. Misalnya, sejumlah kecil limbah medis dari puskesmas dapat dikumpulkan. Sejauh ini, lanjut Anang, ada perusahaan pengelola limbah medis di Jabar yang memenuhi standar, yakni Jasa Medivest.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat Sylvana Ratina mengatakan, limbah medis juga ditemukan di kawasan Cagar Alam Gunung Kamojang, Kabupaten Garut. Pembuangan sampah tersebut konon sudah dilakukan sejak awal tahun 2015.
Limbah pengolahan hotel dan kulit juga semakin meningkat
Selain limbah medis, kata Sylvana, Gunung Kamojang juga dijadikan tempat pembuangan limbah hotel dan limbah pengolahan kulit. Pihaknya saat ini masih mendalami pelaku yang membuang sampah di kawasan cagar alam tersebut.
“Kami masih belum mengetahui siapa pelaku yang membuang sampah tersebut,” kata Sylvana saat dikonfirmasi.
Anggota Komisi D DPRD Jabar Yod Mintaraga meminta pelaku pembuangan limbah medis di Gunung Guntur ditindak tegas oleh Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Jawa Barat atau aparat penegak hukum terkait.
Apapun alasannya, pelakunya harus ditindak tegas, dihukum karena limbah medis termasuk limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3, kata Yod Mintaraga.
Menurut Yod, pelaku pembuangan limbah medis di Gunung Guntur tidak memenuhi kewajibannya dalam mengelola limbah B3. Pihaknya menyayangkan ditemukannya limbah medis di kawasan Gunung Guntur.
“Bagaimanapun, kita harus menyelidiki dari mana asalnya. “Jika ketahuan, ambil tindakan tegas terhadap pelakunya,” ujarnya.
Terkait biaya pengelolaan limbah B3 yang relatif mahal, ia meminta agar faktor tersebut tidak dijadikan alasan untuk membuang limbah sembarangan.
“Itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Jika terlalu tinggi, silakan diskusikan dengan pelaksana Perda tersebut, yang akan terjadi di kemudian hari. Ini bukanlah sebuah alasan. “Sebaiknya cegah dampak negatif yang berbahaya karena risikonya tinggi,” ujarnya. —Rappler.com