• October 7, 2024
Hakim menolak nota keberatan Suryadharma Ali

Hakim menolak nota keberatan Suryadharma Ali

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Saya sebagai tersangka merasa terhina, kata Suryadharma Ali dalam keterangannya

JAKARTA, Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi, Senin, 21 September.

“Mencoba mengajukan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Suryadharma Ali dan penasihat hukum terdakwa adalah tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Aswijon saat membacakan putusan sela di pengadilan tipikor.

Kedua, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK atas nama terdakwa Suryadharma Ali adalah sah dan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penyidikan perkara pokok.”

Perhatikan keabsahan klaim dan nilai kerugiannya

Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa memperkaya diri senilai Rp 1,821 miliar dan mendapat hadiah 1 lembar kain Ka’bah (kiswah).

Suryadharma juga dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar), berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut jaksa, Suryadharma melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, yaitu:

  • Pengangkatan orang tertentu yang tidak memenuhi syarat menjadi pengurus Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan pengangkatan petugas pendamping Amirul Haji tidak sesuai ketentuan.
  • Penggunaan Dana Operasional Kementerian (DOM) tidak sesuai dengan peruntukannya.
  • Instruksi kepada Tim Penyewaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia akomodasi jemaah Indonesia yang tidak sesuai ketentuan dan menggunakan sisa kuota haji nasional yang tidak berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas. .

Sebagai pengecualian, Suryadharma Menolaknya. Ia berdalih kerugian negara yang ditudingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya sekitar Rp 53,9 miliar hanyalah kebohongan belaka.

“Sebagai tersangka, saya sangat terpukul,” kata Suryadharma.

“Aku tersinggung. Apalagi, kerugian yang disebutkan kakaknya (Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) Johan Budi mencapai Rp 1 triliun lebih. Bahkan ada yang bilang sampai Rp 1,8 triliun. Tampaknya kerugian keuangan negara yang disebutkan di atas adalah bohong karena tidak sesuai dengan angka yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada saya, ujarnya.

Selain itu, rekening bank milik saya, istri, anak, dan mertua saya diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari aliran korupsi. Ternyata KPK tidak menemukan .. aliran dana satu rupee yang bersangkutan, lalu rekening-rekening tersebut dibuka kembali,” tegas Suryadharma.

Namun hakim punya pendapat berbeda soal itu. Majelis hakim berpendapat, surat keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak mempunyai dasar hukum untuk dikabulkan sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Terkait penghitungan kerugian negara sebesar Rp53,9 miliar, majelis hakim menilai BPKP berwenang mengaudit kerugian negara, bukan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penghitungan kerugian negara juga dapat dilakukan oleh ahli lain, seperti akuntan publik, maupun BPKP atas permintaan penyidik.

Padahal, jika penyidik ​​dan penuntut umum mempunyai kemampuan melakukan perhitungan, mereka juga bisa menghitung sendiri kerugian negara akibat tindakan korupsi, kata Aswijon.

Apalagi, menurut hakim, ada putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Oktober 2012 yang menyatakan KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian tindak pidana korupsi, tapi juga bisa berkoordinasi dengan lembaga lain, bahkan bisa. buktikan sendiri, atau ajak ahli lainnya. . —Rappler.com

BACA JUGA:

taruhan bola online