• October 6, 2024
Hanif Dhakiri menjawab 10 tuntutan buruh

Hanif Dhakiri menjawab 10 tuntutan buruh

Hanif mengatakan, TKA bukanlah ancaman.

JAKARTA, Indonesia—Usai bertemu perwakilan buruh bersama 4 menteri lainnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjawab 10 tuntutan yang mereka ajukan pada Selasa, 1 September, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja.

Perwakilan buruh yang hadir antara lain Said Iqbal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Abdul Andi Gani, dan Moh Dérego dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Ada 10 poin klaim mereka yang bisa dibaca di sini.

Berikut ucapan Hanif kepada Rappler melalui pesan singkat pada Rabu, 2 September:

Pemutusan hubungan kerja

Hanif mengatakan pemerintah terus mencari solusi untuk mencegah PHK. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah. “Kami meminta perusahaan tidak melakukan PHK dan mencari strategi lain, misalnya dengan perusahaan melakukan efisiensi, pengurangan jam kerja sebagai upaya menghindari rencana PHK ini,” ujarnya.

Hanif pun berjanji akan terus melanjutkan dialog intensif dengan para pengusaha. “Kami akan terus mendorong dialog intensif agar PHK menjadi pilihan terakhir,” kata Hanif.

Pekerja asing

Beberapa pekerja yang diwawancarai Rappler sebelumnya mengeluhkan kehadiran pekerja asing. Mereka menyebut tenaga kerja asing sebagai ancaman karena mereka mulai masuk ke sektor manufaktur, misalnya peleburan baja dan pertambangan.

Hanif membenarkan, ada sekitar 70 ribu TKA yang masuk ke Indonesia. Namun menurutnya, hal tersebut bukanlah sebuah ancaman. “Apakah ini sebuah serangan? Tidak,” katanya melalui akun Twitter-nya.

Jumlah ini kira-kira setara dengan 0,03 persen dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia, atau 0,05% dari sekitar 129 juta angkatan kerja nasional. Tahun sebelumnya juga memiliki jumlah yang sama.

Data TKA tahun 2012 sebanyak 77 ribu, tahun 2013 sebanyak 72 ribu, tahun 2014 sebanyak 68 ribu, dan berdasarkan data Agustus 2015 sebanyak 54 ribu.

Baca lebih lanjut di sini.

Hanif menegaskan, pemerintah tidak pernah memberikan kemudahan bagi TKA untuk mendapatkan izin kerja. “TKA asing yang datang mendampingi penanaman modal harus… terampil dan bukan kuli. “Kalau ada kuli, itu pelanggaran,” ujarnya.

Peningkatan layanan kesehatan

Menurut Hanif, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sudah sesuai standar internasional. Pemerintah kini tengah melakukan pengawasan intensif.

Kenaikan upah minimum sebesar 22 persen

“Pemerintah terus melakukan dialog untuk menemukan formula terbaik untuk meningkatkan upah kami. Prinsipnya kami ingin memberikan kepastian kepada pekerja dan pengusaha, kata Hanif.

Ia berjanji setiap tahun akan terjadi kenaikan upah minimum berdasarkan standar hidup layak di Indonesia, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Membubarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Hanif mengatakan pemerintah saat ini sedang merevisi UU PHI.

Posisi saat ini adalah menyusun daftar inventarisasi permasalahan di Kementerian Ketenagakerjaan, mengkoordinasikan rancangan dan revisi serta masukan dari serikat pekerja atau serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pakar hukum ketenagakerjaan, ujarnya.

Menyetujui RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Menurut Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyusun RUU tentang Pekerja Rumah Tangga yang sudah berjalan sejak tahun 2006. Isinya akan mengakomodasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) nomor 189 tentang Pekerja Rumah Tangga.

“Masih proses di DPR,” ujarnya.

Karyawan outsourcing diangkat menjadi pegawai tetap

Menurut Hanif, outsourcing diklasifikasikan sebagai pelatihan di tempat kerja, atau magang.

“Harus ada perjanjian pemagangan. “Tanpa itu tidak sah,” ujarnya. Tanpa persetujuan itu, pemagang bisa menjadi karyawan seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30.

Revisi peraturan pemerintah mengenai jaminan pensiun setara PNS

Terkait dana pensiun, Hanif menegaskan, jaminan pensiun dirancang untuk memenuhi manfaat dasar bagi pekerja dan kelangsungan perekonomian negara. “Sebelum TIDAK “Ada, sekarang sudah ada, kita patut bersyukur,” ujarnya.

Mengkriminalisasi perusahaan yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja

Menurut Hanif, pemerintah terus mengusut kasus pelanggaran keselamatan kerja. Terbaru terjadi di PT Mandom yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran yang melukai 27 pekerja dan 30 pekerja pada 10 Juli lalu.

“Kasus ini sedang diselidiki oleh pengawas, buruh dan polisi. Silakan,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

situs judi bola online