• October 7, 2024

Hukuman mati tidak lagi menjadi prioritas

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Apakah perubahan prioritas Kejaksaan Agung berarti terpidana mati akan terhindar?

JAKARTA, Indonesia – Indonesia belum berubah pikiran mengenai hukuman mati – namun menyatakan bahwa hukuman mati tidak lagi menjadi prioritas.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pada Selasa 8 September bahwa pihaknya telah mengubah prioritasnya untuk lebih fokus pada pengembangan program, mengingat kondisi perekonomian negara yang mengecewakan.

“Kami kini fokus mendukung dan membantu program pemerintah dalam pembangunan. Kita tidak bisa melakukan semua hal besar secara bersamaan. Kita harus putuskan apa prioritas kita?,” kata Prasetyo kepada Rappler.

Prasetyo pun membantah perubahan hati tersebut karena adanya tekanan dari luar. (BACA: Indonesia menggunakan data narkoba yang cacat untuk membenarkan hukuman mati)

“Tidak ada tekanan. Kita negara yang berdaulat. Kita tidak pernah memberikan tekanan kepada negara lain, maka kita tidak akan membiarkan negara lain melakukan hal yang sama. Kita negara besar,” ujarnya.

Namun Prasetyo juga menjelaskan bahwa meskipun hal tersebut tidak ada dalam daftar teratas saat ini, bukan berarti pemerintah berubah pikiran mengenai perlunya hal tersebut.

“Kami tidak akan mengubah posisi kami mengenai hal itu. Apalagi dengan pelaku, pengedar, dan produsen narkoba. Kami bertekad,” katanya.

Ia mengatakan hal ini terutama berlaku bagi mereka yang hukuman matinya telah dijalani, dan sedang menunggu eksekusi. Namun, ia mengatakan hal itu pun bukan prioritas pemerintah, meski ia menolak menyebutnya sebagai penundaan.

Dia mengatakan pemerintah hanya “mengevaluasi” hukuman mati.

“Kami sedang mempelajari beberapa detailnya,” katanya. “Saat ini kami fokus pada pembangunan. Kejagung (Kejaksaan Agung) akan fokus pada persoalan itu.”

Indonesia telah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir karena penerapan hukuman mati, khususnya eksekusi terhadap warga negara asing. (MEMBACA: FAKTA CEPAT: Eksekusi di Indonesia)

Australia, misalnya, telah meluncurkan kampanye berkelanjutan untuk menyelamatkan warganya, yang telah dijatuhi hukuman mati selama hampir satu dekade, dan perdana menterinya berulang kali menyerukan agar mereka diselamatkan. Permohonan banding tidak berhasil.

Amnesty International juga mengecam eksekusi tersebut sebagai hal yang “sangat tercela” dalam pernyataan direktur penelitian untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott.

KUHP Indonesia menetapkan bahwa narapidana yang dijatuhi hukuman mati harus dieksekusi oleh regu tembak, tanpa terlihat oleh umum. Tahanan hanya diberitahu 72 jam sebelum waktu eksekusinya. Tahanan dapat berdiri atau duduk, dan matanya ditutup dengan penutup mata atau tudung.

Namun pada bulan April, dalam sebuah langkah yang jarang terjadi, Indonesia terhindar dari eksekusi warga Filipina Mary Jane Veloso, yang dituduh melakukan perdagangan narkoba, karena permohonan pada menit-menit terakhir dari Presiden Filipina Benigno Aquino III dan penyerahan perekrut Mary Jane pada hari itu. dari eksekusi yang dijadwalkan.

Perekrutnya sedang diselidiki di Filipina. – Demikian laporan Febriana Firdaus dan Agence France-Presse / Rappler.com

Foto dari regu tembak dari Shutterstock

SGP Prize