• October 6, 2024
Ibu yang menggendong bayinya diusir oleh perokok membuat petisi

Ibu yang menggendong bayinya diusir oleh perokok membuat petisi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Elysabeth Ongkojoyo sedang duduk bersama bayinya yang berusia satu setengah bulan di J.Co Pluit Village pada Senin, 24 Agustus, ketika seorang karyawan J.Co menghampirinya.

Tiba-tiba manajemen J.Co datang dan mengatakan ada orang yang ingin merokok duduk di dekat saya, dan saya menolak untuk pindah karena saya punya bayi dan kamar yang nyaman untuk bersama bayi saya yang sedang tidur. kereta bayi dan membawa banyak perlengkapan bayi) di situlah tempatnya,” tulis Elysabeth di halaman tersebut perubahan.org.

Akhirnya karyawan J.Co mengizinkannya tinggal di sana. Namun kemudian seorang pelanggan baru, yang disebut oleh Elysabeth sebagai A, datang dan dengan sopan mendorongnya pergi.

“Saat saya menolak, A mulai memaki-maki saya dengan kata-kata kasar seperti “bodoh” dan “bodoh” karena saya tidak mau pindah. Saya marah karena saya seharusnya tidak diperlakukan seperti itu.”

Elysabeth akhirnya keluar saat A duduk dan bersiap untuk merokok.

Elysabeth meminta kepada manajemen mal dan pemerintah

Kemarahan Elysabeth berujung pada petisi yang dibuatnya perubahan.org.

“Saya menuntut, sebagai seorang ibu warga DKI yang memiliki 2 orang anak berusia 5 tahun 1,5 bulan, untuk mendapatkan hak saya sebagai warga negara yang bisa duduk di ruang publik tanpa merokok di dalamnya,” kata Elizabeth.

“Tuntut pemerintah dan daerah Pusat perbelanjaan bertindak tegas penyewa yang nakal, dan masih membiarkan orang merokok di dalam Pusat perbelanjaan Menuntut untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar yang merokok di ruang publik.”

Hingga Sabtu 29 Agustus, petisi tersebut sudah ditandatangani 23 ribu orang. Berbagai alasan dukungan diberikan di sana.

“Saya seorang perokok, tapi saya tidak merokok di tempat umum. Karena saya menghormati orang yang tidak merokok,” tulis Adrian Renata di kolom komentar.

“Saya juga pernah mengalami hal seperti ini. Orang yang merokok sembarangan merokok di dalam mal, bagaimanapun juga “Yang jelas ada bayi di sebelah,” kata seseorang bernama Lia Maya.

Ahok mengancam akan mencabut sertifikat bangunan

Menanggapi keluhan Elysabeth, Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengancam akan mencabut sertifikat fungsi bangunan tersebut.

“Saya perintahkan Pak Gamal (Kepala BPLHD DKI) tegas, jika… gila Jadi, cabut saja sertifikatnya sesuai fungsinya,” kata Ahok, Jumat, 28 Agustus di Balai Kota.

Menurut dia, tidak ada alasan pusat perbelanjaan tidak bisa menerapkan larangan merokok.

“Pusat perbelanjaan harus tegas dan kalau ada pasti kena sanksi. Jadi pusat perbelanjaan juga harus memberikan tekanan.”

Ada beberapa peraturan mengenai larangan merokok di Jakarta. Yang pertama adalah Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2005, dan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti tidak ada sambungannya, tidak membuat tanda, bukan kawasan merokok di wilayah kerjanya tidak mengawasi dan memperbolehkan orang merokok di Kawasan Merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa, penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan pencabutan izin usaha. perizinan.”

PR Manager Lippo Malls Nidia Ichsan enggan berkomentar mengenai perokok di Pluit Village.

“Dalam peraturan daerah, hal itu tidak diperbolehkan. “Kalau di J.Co masih bisa, (tanyakan) langsung ke J.Co,” kata Nidia kepada Rappler.com, Sabtu, 29 Agustus.

“Tapi di Desa Pluit saya bilang tidak boleh. Di pintu masuk terdapat tanda bahwa dilarang merokok. Di beberapa titik juga ada peringatan. Kami telah menyediakan ruang merokok di luar.” — Rappler.com


situs judi bola