• November 24, 2024

Indonesia bungkus: 11 September 2014

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mengapa Wakil Gubernur DKI Jakarta mundur dari partai politiknya, tidak ada mobil Mercedes-Benz untuk Menteri Jokowi, hukuman yang lebih berat bagi pelanggar hukum syariah di Aceh, dan lain-lain.

JAKARTA, Indonesia – Membaca pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta dari partai politiknya dan hukuman yang lebih berat bagi pelanggar hukum syariah di Aceh mengawali ulasan pemberitaan di Indonesia kemarin.

1. Wakil Gubernur DKI Jakarta mundur dari Gerindra karena RUU Pilkada

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengundurkan diri dari Gerindra sebagai bentuk protes atas dukungan partainya terhadap RUU Pilkada, menurut laporan Rappler. RUU kontroversial ini didukung oleh Gerindra – partainya Prabowo Subianto, dan para pendukungnya. Mereka berniat menghapus sistem pemilihan kepala daerah langsung dan mengembalikannya ke DPRD. Meski demikian, Ahok menyebut dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Joko “Jokowi” Widodo tidak akan bisa memenangkan pemilihan gubernur jika tidak melalui pemilihan langsung. Politisi Gerindra yang geram dengan pernyataan tersebut langsung memintanya mundur dari jabatan wakil gubernur dan menyebutnya sebagai kutu yang berpindah dari satu partai ke partai lain. Sementara itu, PDI-P, partai pendukung Jokowi, menyatakan akan menerima Ahok jika ingin bergabung. Meski demikian, Ahok yang akan segera menjabat sebagai Gubernur DKI mengaku siap memimpin Jakarta tanpa dukungan partai politik mana pun.

2. Rencana pembelian Grace untuk Menteri Jokowi dibatalkan

Rencana untuk memberikan mobil Mercedes-Benz senilai Rp91,94 miliar ($7,9 juta) telah dibatalkan setelah mendapat kritik keras, termasuk dari Presiden terpilih Joko “Jokowi” Widodo, lapor Kompas.com. Total anggaran mobil tersebut yakni Rp 104 miliar akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan, kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

3. Aceh menerapkan hukuman yang lebih berat bagi pelanggar hukum syariah

Aceh, provinsi dengan otonomi khusus yang menerapkan hukum syariah, akan menerapkan hukum yang lebih tegas bagi pelanggar. Berdasarkan undang-undang saat ini, warga negara yang meminum minuman beralkohol dapat dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Namun dalam Qanun Jinayat, orang yang memiliki atau membeli minuman beralkohol dapat dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak 20 kali. Qanun Jinayat mendatang juga akan menghukum perilaku homoseksual dan pelecehan seksual hingga 100 cambukan. Baca cerita lengkapnya di Rappler di sini.

4. Jokowi berupaya mengubah RAPBN 2015 untuk mendanai programnya

RAPBN 2015 yang akan disahkan sebelum akhir bulan ini akan banyak mengalami revisi. Review akan dilakukan pada akhir tahun 2014. Padahal, secara umum perubahan APBN akan dilakukan pada tahun depan. Wakil Tim Transisi Hasto Kristiyanto mengatakan, mereka akan mengkaji APBN 2015 untuk mencari alokasi dana guna membiayai program prioritas Jokowi, seperti Kartu Indonesia Sehat. Ini adalah laporan Rappler.

5. PBB meminta Jokowi menambah kekurangan dana terkait pengendalian HIV

Indonesia adalah salah satu dari tiga negara di Asia-Pasifik yang mengalami peningkatan penderita HIV, kata Direktur Program HIV dan AIDS PBB Cho Kah Sin pada hari Rabu, seperti dilansir Reuters. Anggaran untuk menanggulangi HIV/AIDS meningkat dari 27 juta dolar AS pada tahun 2010 menjadi 37 juta dolar AS pada tahun ini. Saat ini diperkirakan terdapat kesenjangan pendanaan sebesar 30 juta dolar AS, dan akan meningkat menjadi 175 juta dolar AS pada tahun 2020. Sebanyak 0,43 penduduk dewasa atau 640.000 orang terinfeksi HIV di Indonesia. – Rappler.com