Indonesia bungkus: 12 September 2014
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Wali Kota dan Bupati Tolak RUU Pilkada, Esemka Bisa Jadi Mobil Dinas Menteri, Anas Urbaningrum Divonis 15 Tahun, dan Lainnya
JAKARTA, Indonesia – Protes bupati dan walikota terhadap wacana pelaksanaan RUU Pilkada dan rencana mobil lokal untuk anggota kabinet menteri mendatang mengawali rangkuman pemberitaan Indonesia kemarin.
1. Walikota dan Bupati banyak menolak RUU Pilkada
Setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, sejumlah pejabat daerah lainnya pun turut melakukan aksi penolakan RUU Pilkada, Kamis 11 September 2014. RUU Pilkada kontroversial ini menghilangkan pilkada langsung. Beberapa di antaranya adalah kepala daerah/politisi populer seperti Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wali Kota Bogor Bima Arya. Keduanya berasal dari partai politik yang juga mendukung RUU Pilkada. Beberapa lainnya adalah anggota Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), lapor Rappler. Petisi online penolakan RUU Pilkada perubahan.org mendapat dukungan dari 40.000 tanda tangan, termasuk dari artis dan selebriti. Rekaman terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia menunjukkan 80 persen masyarakat Indonesia menolak RUU Pilkada. Namun, gabungan partai politik pendukung yang dipimpin oleh mantan calon presiden Prabowo Subianto memiliki 63 persen suara di Parlemen.
2. Esemka menggantikan Mercedes-Benz sebagai menteri? Mungkin saja, kata Jokowi.
Setelah menolak rencana pembelian mobil mewah Mercedes-Benz untuk para menteri, Presiden terpilih Joko “Jokowi” Widodo mengatakan mobil buatan lokal, Esemka, bisa menjadi alternatif yang memungkinkan. Esemka dibuat oleh siswa SMK di Solo dengan bantuan perusahaan mobil setempat. Namanya bermula pada tahun 2012 ketika Jokowi, mantan Wali Kota Solo, mengatakan ia lebih memilih Esemka dibandingkan mobil asing. Ia pun mengusulkan agar Esemka disebut Mobil Nasional. Namun pemasarannya buruk sehingga penjualannya rendah. Jokowi mengatakan, kondisi mobil Esemka berusia 10 tahun miliknya masih dalam kondisi baik.
3. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 15 tahun penjara
Dalam salah satu skandal korupsi terbesar yang melibatkan partai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jaksa penuntut umum menuntut Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, divonis 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta mantan anggota DPR itu dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Anas didakwa menerima suap yang digunakan untuk membiayai kampanye politiknya untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010. Tudingan tersebut dilontarkan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
4. Hukuman Syariah yang lebih berat akan diterapkan pada non-Muslim
Jika disahkan, hukuman syariah di Aceh yang memberikan hukuman lebih berat bagi pelanggarnya akan diterapkan pada seluruh warga negara. Artinya, non-Muslim tidak lagi membawa minuman beralkohol di provinsi tersebut, lapor Rappler. Ada sekitar 90.000 non-Muslim di Aceh yang menikmati otonomi khusus untuk menerapkan hukum syariah. Aturan baru ini akan memberikan hukuman yang lebih berat. Misalnya, undang-undang saat ini mengenakan denda sebesar 40 pukulan bagi orang yang mengonsumsi alkohol. Sementara dalam undang-undang baru, warga yang kedapatan memiliki minuman beralkohol bisa dipidana 20 pukulan. (BACA: INFOGRAFIS: Menelaah Konsep Qanun Jinayat)
5. Pelecehan seksual? Gubernur Riau menuding pelaku melakukan pemerasan dan mempolisikan pelapor
Gubernur Riau Annas Maamun mengaku telah melaporkan seseorang yang mengaku melakukan pelecehan ke Mabes Polri dengan tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik. Gubernur berusia 77 tahun itu mengatakan dia bersama wanita yang melaporkannya “kurang dari 12 menit, dan ada banyak saksi,” katanya. Jakarta Globe. Ia juga mengaku dimintai Rp4 miliar (US$340.000) untuk membungkam media dan lembaga swadaya masyarakat.