Indonesia bungkus: 5 Agustus 2015
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ahok Bakal Kriminalisasi Warga Penyalahguna KJP, 7 Daerah Ini Harus Tunda Pilkada ke 2017, dan Apakah BPJS Kesehatan Masih Haram?
JAKARTA, Indonesia — Artikel ‘penghinaan presiden’ kembali muncul, 7 daerah harus menunda pilkada hingga 2017, dan perkembangan terkini BPJS Kesehatan dilarang MUI.
Untuk mencari solusi BPJS Kesehatan yang dianggap haram, akan dibentuk tim gabungan
Kontroversi ilegalitas skema jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai mencuat. Rapat gabungan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati sejumlah langkah yang diharapkan dapat menyelesaikan tawaran tersebut, Selasa , 4 Agustus. Salah satu hal yang melegakan masyarakat adalah lembaga-lembaga tersebut dihimbau untuk tidak khawatir dan tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Para pihak yang hadir dalam rapat pun sepakat membentuk tim gabungan untuk menyelidiki hasil keputusan tersebut ijtima yang sebelumnya menyatakan skema jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariat Islam. Lebih lanjut di Rappler.com.
Pasal Penghinaan Presiden Boleh Ada, Asalkan…
polemik artikel Kalimat “penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden” dalam Rancangan KUHP (RUU KUHP) kembali mengemuka di masyarakat. Menurut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, “usulan pemerintah memasukkan pasal penghinaan Presiden ke dalam RUU KUHP merupakan kemunduran hukum di Indonesia.” Namun, Pengamat Politik Persatuan Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Dio Ashar mengatakan, “Tidak ada masalah dengan aturan yang ada selama pelanggarannya bersifat aduan.” Bagaimana menurutmu? Baca lebih lanjut di Rappler.com.
Ketujuh daerah ini harus menunda pilkada ke tahun 2017
Pasca perpanjangan masa pendaftaran calon pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015, jumlah calon pasangan calon di 7 daerah masih belum mencapai kuota. Dampaknya, pilkada di daerah-daerah tersebut terancam diundur ke tahun 2017. Ketujuh wilayah tersebut adalah:
- Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
- Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
- Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Kota Samarinda Kalimantan Timur.
- Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
- Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
- Kota Surabaya, Jawa Timur.
Lantas apa dampaknya bagi pasangan calon yang sudah mendaftar? Cari tahu di sini.
Ahok akan mengkriminalisasi warga yang menyalahgunakan KJP
Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menyatakan akan mengkriminalisasi warga dan pelajar yang menyalahgunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sebelumnya Bank DKI menemukan transaksi KJP yang tidak sesuai seperti beli di karaoke, toko emas, toko elektronik dan SPBU. Ahok menilai ada kemungkinan penyalahgunaan, misalnya dana KJP dijual ke makelar atau orang tua siswa.
“Ada yang membeli bensin hingga Rp 700 ribu untuk mobil. Bahkan ada pula yang membeli peralatan rumah tangga. “Sudah keterlaluan,” kata Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat BeritaJakarta.comSelasa, 4 Agustus.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, Selasa, 4 Agustus. Hakim memutuskan penetapan tersangka oleh kejaksaan tidak sah menurut hukum dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa untuk melibatkan kliennya dalam kasus ini. Lebih lanjut di Rappler.com. —Rappler.com
//